Misalnya adanya regulasi yang mengharuskan bagi perusahaan pengangkutan batu bara (hauling) harus menggunakan BBM non subsidi, biaya pelabuhan yang sangat tinggi dan lainnya. Diungkapkan Humizar selama ini, pemerintah tidak melakukan upaya apapun untuk mengatasinya kesulitan yang dialami perusahaan-perusahaan batu bara dalam memasarkan atau menjual batu bara. Sehingga perusahan batu bara dan PT. Pelindo II Cabang Bengkulu membuat kesepakatan.
Kesepakatan bersama tersebut ditandatangani pada tanggal 15 September 2011 dengan jangka waktu selama 3 (tiga) tahun yang pada pokoknya memuat kewajiban PT. Pelindo II Cabang Bengkulu untuk melakukan pengerukan dan menjamin pemeliharaan kedalaman alur hingga -10 MLWS. Sedangkan perusahaan pertambangan diwajibkan membayar kontribusi bongkar muat batubara.
Menurut Humizar dalam waktu singkat kesepakatan itu berjalan PT. Pelindo II Cabang Bengkulu, dapat mengembalikan modal investasinya. Padahal jangka waktu kesepakatan masih satu setangah tahun lagi. Sehingga wajar apabila APBB meminta peninjauan kesepakatan bersama dengan menurunkan nilai kontribusi yang harus dibayar perusahaan batu bara Bengkulu.
Seharusnya kemitraan antara PT. Pelindo II dengan perusahaan-perusahaan batu bara dibangun dan dilaksanakan dengan prinsip saling menguntungkan. Namun dalam implementasinya justru perusahaan-perusahaan batu bara yang tergabung APBB merasa dirugikan karena tidak mendapatkan pelayanan yang maksimal dari PT. Pelindo II Cabang Bengkulu.
Misalnya saja transhipment di Perairan Pulau Tikus telah dihentikan maka tidak ada pilihan lain bagi perusahaan-perusahaan batu bara harus melakukan pemuatan batubara di pelabuhan. Padahal dilakukan melalui transhipment di Perairan Pulau Tikus justru lebih murah biayanya dibandingkan pemuatan di pelabuhan. Dengan anjloknya harga batu bara di pasar dunia, maka APBB seharus berhak mengajukan permohonan kepada PT. Pelindo II Cabang Bengkulu untuk meninjau kesepakatan bersama yang prinsipnya asosiasi meminta keringanan kontribusi yang harus dibayar.
\"Pelindo seharusnya dapat merespon positfp upaya APBB yang mengajukan permohonan peninjauan kembali kesepakatan tersebut. Ini demi kebaikan bersama. PT. Pelindo II Cabang Bengkulu jangan merasa sebagai satu-satunya penyedia jasa sehingga APBB dalam posisi tidak ada pilihan,\" tutup Humizar.(cw4/prw)