JAKARTA - Kasus suap terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan Al Quran memasuki agenda penuntutan. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut kalau Politisi Golkar, Zulkarnen Djabar terbukti menerima suap. Oleh sebab itu, Zulkarnaen layak dituntut dengan 12 tahun penjara.
Versi JPU, dia terbukti telah melanggar dakwaan primer yakni Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi. Nah, anaknya, Dendy Prasetia yang disebut-sebut membantu melakukan tindak pidana korupsi juga dituntut tinggi. Dandy harus bersiap untuk mendekam di penjara selama 9 tahun.
\"Penerimaan uang Rp 14,39 miliar merupakan imbal jasa atas pengurusan anggaran pengaturan proyek paket pekerjaan di Kemenag,\" ujar jaksa KMS Roni. Tidak hanya itu, tuntutan jaksa juga meminta agar Zulkarnaen harus membayar Rp 500 juta atau ditambah lima bulan kurungan.
Begitu juga dengan Dendy, sang anak diharuskan membayar Rp 300 juta subsidair empat bulan penjara. Menariknya, penuntut umum meminta agar bapak dan anak itu mengembalikan Rp 14,39 miliar yang sudah diterima. Kalau tidak membayar, mereka harus bersiap kehilangan harta dengan cara dirampas.
\"Hal yang memberatkan, keduanya melakukan kegiatan yang bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Mereka juga berbelit-belit di persidangan,\" imuh Jaksa.
Dalam sidang tuntutan itu, nama Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso juga kembali disebut. Jaksa saat membacakan tuntutan menyebutkan kalau uang dari proyek ikut terciprat ke Priyo. Yakni, 1 persen dari Rp 31,2 miliar untuk pengadaan laboratorium. Sedangkan 3,5 persen dari pengadaan Al Quran senilai Rp 22 miliar juga masuk ke Priyo. (dim)
Suap Pengadaan Al Quran, Bapak 12 Tahun, Anak 9 Tahun
Selasa 07-05-2013,06:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,17:05 WIB
Sidang Lanjutan Korupsi Batu Bara Kian Panas, Ahli Bongkar Celah Dakwaan Jaksa
Kamis 02-04-2026,15:24 WIB
Kadis Perpustakaan Bengkulu Selatan Baru Dilantik, Kadis Dukcapil Menunggu
Kamis 02-04-2026,14:34 WIB
Angin Segar, Gubernur Bengkulu Terbitkan SE Larang Bupati/Walikota Pecat PPPK, Ini Poin Pentingnya
Kamis 02-04-2026,15:17 WIB
Empat Rumah di Rejang Lebong Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp465 Juta
Kamis 02-04-2026,15:56 WIB
Pelindo Siapkan 215 Hektare Kawasan Industri di Pulau Baai, Bengkulu Dibidik Investor Asing
Terkini
Kamis 02-04-2026,17:08 WIB
Pemkot Bengkulu Terapkan WFH Hemat Energi, Pejabat Eselon Tetap Wajib Ngantor
Kamis 02-04-2026,17:05 WIB
Sidang Lanjutan Korupsi Batu Bara Kian Panas, Ahli Bongkar Celah Dakwaan Jaksa
Kamis 02-04-2026,15:56 WIB
Pelindo Siapkan 215 Hektare Kawasan Industri di Pulau Baai, Bengkulu Dibidik Investor Asing
Kamis 02-04-2026,15:51 WIB
Pemerintah Salurkan Ratusan Ton Beras dan Minyak Goreng ke 25.173 Warga Bengkulu Selatan
Kamis 02-04-2026,15:45 WIB