Pembunuh Sapi Dieksekusi

Kamis 04-10-2012,10:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE - Terpidana kasus pembunuhan hewan ternak, Hulman (57), warga Jalan Padang Pematang Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna, kemarin resmi menjadi penghuni Rutan Kelas II B, Manna.

Dia dieksekusi oleh pihak Kejari Manna, kemarin, setelah 18 September lalu divonis bersalah oleh majelis hakim PN Manna karena melanggar pasal 406 ayat 2 KUHP tentang membunuh hewan ternak milik orang lain.

Dari pantauan BE, proses eksekusi terpidana kemarin berjalan lancar, setelah sebelumnya yang bersangkutan datang bersama istri dan seorang anaknya ke Kejari Manna setelah mendapat pemberitahuan dari pihak Kejari terkait penahanannya itu.

Sebelum menuju Rutan, Hulman mengaku pasrah dan siap menjalani hukuman dengan tidak mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu terkait vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Hanya saja ia menyatakan jika dirinya tidak bermaksud membunuh sapi milik korban Johardin (53), warga  Desa Padang Serasan Kecamatan Pino Raya. Waktu itu ia hanya ingin menjerat sapi yang sudah merusak kebun cabainya. Ternyata sapi yang dijeratnya itu kena, namun mati karena terjerat di bagian lehernya.(369)

Tags :
Kategori :

Terkait