MUKOMUKO, BE– Sejak tahun 2005-2011, Kabupaten Mukomuko telah memiliki 189 Perda. Hanya saja ratusan Perda yang ada itu dinilai belum dijalankan secara maksimal atau efektif oleh SKPD-SKPD terkait. DPRD MM menegaskan, jika tak berjalan secara maksimal bakal maka perda-perda bakal dikaji ulang. Kabag Hukum Pemkab Mukomuko Edi Kasman SH didampingi Kasubag perundag-undangan, Abdianto SH dikonfirmasi BE kemarin siang mengaku bahwa perda yang ada saat ini belum dijalankan secara maksimal. Hal ini dikarenakan beberapa factor, di antaranya: belum maksimalnya sosialisasi kepada masyarakat, belum adanya penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan keterbatasan anggaran. “Kita akui perda yang ada itu belum berjalan maksimal. Namun untuk ke depannya perda itu akan ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya. Dibeberkan Edi, raperda yang telah dijadikan Perda tersebut merupakan usulan dari masing-masing SKPD. \"Usulannya dari SKPD, dan jika sudah dijadikan perda maka SKPD yang bersangkutan bersama bagian hukum untuk menjalankan perda tersebut, baik memberikan sosialisai dan lainnya,” ungkapnya. Lanjut Edi, pada tahun ini pihaknya bersama SKPD terkait akan menjalakan perda yang ada, yang dikarenakan Kabupaten Mukomuko telah memiliki PPNS atas nama Drs Arinal Basri yang telah di-SK-kan oleh Menhumham. “Saat ini pemkab Mukomuko telah memiliki PPNS. Ini berdasarkan keputusan Menhumham tertanggal 17 Januari 2012 dengan nomor AHU – 14.AH.09.04 tahun 2012,” bebernya. Untuk tahun ini pihak eksekutif kembali mengajukan raperda ke DPRD sebanyak 23 raperda.