- Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mendaftarkan diri atau keluarga sebagai penerima program BPJS Kesehatan gratis (PBI) karena keterbatasan ekonomi.
- Serahkan berkas berupa KTP dan KK. Petugas desa akan memeriksa apakah data kependudukan Anda sudah valid.
- Jika memenuhi kriteria, pihak desa akan mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan formulir pengantar.
2. Pengesahan di Tingkat Kecamatan
- Bawa berkas pengantar dan SKTM dari desa ke kantor kecamatan.
Di kecamatan, permohonan Anda akan didata dan diregister untuk mendapatkan nomor pengantar lanjutan.
3. Verifikasi ke Dinas Sosial Kabupaten
- Setelah mendapat rekomendasi kecamatan, bawa dokumen tersebut ke Dinas Sosial Kabupaten setempat (misalnya Dinas Sosial di wilayah kabupaten yang masuk kategori daerah 3T di Bengkulu).
- Dinas Sosial akan melakukan pengecekan data untuk memastikan nama Anda layak masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
4. Proses Penetapan oleh Kementerian Sosial
- Data yang sudah diverifikasi oleh Dinas Sosial Kabupaten akan diajukan ke Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk divalidasi dan ditetapkan sebagai peserta PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan).
- Apabila disetujui, nama Anda akan masuk dalam sistem kepesertaan BPJS Kesehatan dengan status iuran gratis dibayar oleh pemerintah.
- Alternatif Pendaftaran Melalui Aplikasi (Bagi yang Memiliki Akses internet)
- Jika daerah Anda memiliki sinyal internet yang memadai, pengusulan mandiri ke dalam DTKS/DTSEN juga bisa dicoba secara online melalui smartphone:
1.Unduh aplikasi Cek Bansos resmi dari Kementerian Sosial melalui Google Play Store.
2.Buat akun baru dengan memasukkan data diri seperti NIK, nomor KK, dan alamat.