Belum memiliki sertifikat pendidik.
Melampirkan surat keterangan sehat jasmani yang diterbitkan oleh fasilitas layanan kesehatan terdekat
Selain itu, sistem EMIS GTK juga akan melakukan pemeriksaan prasyarat secara otomatis.
Calon peserta perlu memastikan seluruh persyaratan validasi berstatus terpenuhi sebelum melanjutkan proses pendaftaran.
Persyaratan tersebut mencakup verifikasi ijazah, batas usia pensiun, ketentuan tanggal mulai tugas (TMT), riwayat sertifikasi guru, serta pemenuhan minimal enam jam tatap muka (JTM) di satminkal.
"Guru juga perlu mencermati pedoman untuk memastikan ijazah S-1/D-IV linear dengan bidang studi PPG sebagaimana tercantum dalam lampiran surat edaran. Pedoman tersebut memuat kesesuaian program studi untuk bidang mata pelajaran agama, guru kelas RA dan MI, serta bidang studi umum dan kejuruan" sambung Fesal Musaad.
Peserta Lolos Verval Berpeluang Ikut PPG Tahun Depan
Fesal juga menambahkan, salah satu hal penting dalam pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2026 adalah keberlakuan hasil verifikasi dan validasi untuk penetapan peserta pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.
"Calon peserta yang lolos verval tetapi belum terpanggil pada Tahun 2026 akan diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa verval ulang," terangnya.
Ia menjelasakan bahwa ketentuan tersebut memastikan hasil verval calon peserta yang telah memenuhi persyaratan tetap bisa dimanfaatkan untuk penetapan peserta pada tahun berikutnya, meskipun belum memperoleh panggilan mengikuti PPG pada 2026.
Ia juga meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama di setiap provinsi menunjuk verifikator yang memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi serta menguasai pedoman linearitas PPG secara menyeluruh.
Langkah ini diharapkan dapat membuat proses verifikasi berjalan teliti dan selesai sesuai jadwal.