BENGKULUEKSPRESS.COM - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama umumkan pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) bagi Guru Madrasah segera dibuka.
Pendaftaran PPG Daljab bagi Guru Madrasah dibuka selama sepekan mulai 21-27 Oktober 2026.
Proses pendaftaran dibuka secara daring melalui website resmi EMIS GTK https://emisgtk.kemenag.go.id/.
Sementara itu, proses verifikasi dan validasi (verval) calon peserta akan dilakukan dari 21-29 Oktober 2026 melalui sistem EMIS GTK.
BACA JUGA:Tanamkan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Ditlantas Polda Bengkulu Gelar Polsanak Dua Kali Sepekan
BACA JUGA:15 Contoh Soal TKA Sejarah SMA 2026 Lengkap dengan Jawaban, Yuk Latihan Sebelum Ujian!
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Fesal Musaad, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran mengenai pembukaan pendaftaran PPG Daljab bagi guru madrasah.
Surat tersebut ditujukan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama di seluruh provinsi agar informasi pendaftaran dapat disosialisasikan secara luas kepada para guru madrasah yang memenuhi kriteria
"Guru madrasah yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditetapkan," tegas Fesal Musaad di Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.
Syarat Pendaftaran PPG Daljab bagi Guru Madrasah 2026
Melansir dari laman resmi Kementerian Agama, berikut persyaratan yang harus dipenuhi guru madrasah untuk mendaftar PPG Daljab 2026:
Terdaftar aktif sebagai guru pada satuan administrasi pangkal (satminkal).
Telah diangkat sebagai guru paling lambat 31 Desember 2025.
Memiliki ijazah minimal S-1/D-IV yang linier dengan bidang studi PPG yang dipilih.
Belum mencapai batas usia pensiun.