SINDANG KELINGI, BE - Jajaran Kepolisian Sektor Sindang Kelingi sekitar pukul 20.00 WIB, Rabu (02/05) kembali berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja, sekaligus dua pengedar, yakni AF (15) dan TR (23), keduanya Warga Desa Sindang Jaya Kecamatan Sindang Dataran.
Dari tangan kedua pengedar yang tergolong masih remaja tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket ganja kecil seharga Rp 50 ribu. Kedua tersangka diamankan dalam operasi perburuan tersangka pembunuhan di Kabupaten Kepahiang.
Dari hasil penangkapan terhadap kedua pelaku, bekerjasama dengan Satuan Reserses Narkotika Polres Rejang Lebong dilakukan pengembangan. Hasilnya, polisi melakukan pengerebekan di rumah AK (20) dan DK (45), warga Dusun Sidodadi, Desa Empat Sukamenanti Kecamatan Sindang Dataran dan berhasil mengamankan 6,5 kg ganja kering dan 0,75 Kg biji ganja di rumah tersebut. Hanya dalam penggerebekan kedua pelaku yang berstatus anak dan bapak ini berhasil lolos saat petugas melakukan penggrebekan, Kamis (02/05), pukul 09.00 WIB.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Edi Suroso SH melalui Kapolsek Sindang Kelingi, Iptu Sumardi di damping Kasat Narkoba Polres RL, AKP Darwin Tampubolon menegaskan, jika saat ini petugas masih melakukan pengembangan guna mengetahui keberadaan 2 pemilih ganja yang berhasil kabur dari pengejaran petugas.
Kedua pelaku yang berhasil kabur tersebut, diduga kuat sebagai bandar besar serta pengelola ladang ganja yang diduga masih tumbuh subur di wilayah Kecamatan Sindang Dataran. “Kita yakin jika ada ladang ganja tak jauh dari lokasi perkampungan Kecamatan Sindang Dataran. Pasalnya, jika kita lihat dari kondisi barang bukti yang masih segar dan jumlahnya yang lumayan besar kita menduga kuat jika ayah dan anak yang lolos saat kita gerebek juga mengelola ladang ganja,” tegas Sumardi.
Data terhimpun wartawan, pengungkapan jaringan peredaran ganja tersebut bermula saat anggota Polsek Sindang kelingi diminta untuk membantu melakukan pengejaran terhadap pelaku pembunuhan di Kabupaten Kepahiang oleh Polres Kepahiang.
Polsek Sindang Kelingi melakukan razia di simpang 3 Kelurahan Beringan Tiga yang diduga sebagai jalur pelarian tersangka yang dicari. Saat tengah melakukan razia, tiba-tiba melintas tersangka AF (15) dan TR (23), menggunakan sepeda motor secara tergesa-gesa dari arah jalur utama jalan menuju Kecamatan Sindang Dataran. Petugas yang curiga lantas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keduanya. Saat digeledah, di saku kiri celana TR ditemukan satu paket kecil ganja Rp. 50 ribu. “Dari kedua tersangka ini, barulah terkuat asal ganja tersebut dibeli keduanya dari tangan AK (20) warga Desa Empat Sukamenanti,” ujar Sumardi.
Setelai mengetahui hal tersebut, sekitar pukul 09.00 WIB, kemarin petugas lantas melakukan penggerebekan di rumah tersangka AK. Sialnya, saat petugas baru sampai di rumah AK, yang bersangkutan tengah berada di samping rumah dan melihat petugas yang akan melakukan penggerebekan. Tak ayal, AK beserta ayahnya, DK (45) langsung kabur dengan cara berlari masuk ke dalam perkebunan menuju hutan yang berada tak jauh dari rumahnya. “Sempat kita kejar, tetapi keduanya hafal dengan wilayah sehingga dapat dengan mudah lolos dari pengejaran kita,” ujar Sumardi.
Akhirnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah AK dan menemukan ganja kering seberat 5 Kg di dalam kamar AK yang telah dibungkus dengan koran. Di kamar AK juga petugas menemukan 0,75 kg biji ganja, 1 unit timbangan serta seperangkat alat hisap sabu-sabu.
Tak puas, petugas lantas kembali melakukan penggeledahan di kamar DK ayah AK dan berhasil menemukan 1,5 kg ganja kering yang belum diolah dalam 1 karung kecil. “Kita masih melakukan perburuan terhadap kedua DPO tersebut. Sementara, barang bukti yang berhasil kita amankan beserta kedua pelaku akan kita limpahkan ke Sat Narkoba Polres RL untuk penyelidikan selanjutnya,” kata Sumardi. (999)