Caleg, Anggota Dewan dan Kades Wajib Mundur

Jumat 03-05-2013,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Menjelang penetapan daftar calon sementara (DCS) yang akan berlangsung 22 Mei 2013 mendatang, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong (RL) yang akan terlibat dalam bursa pemilihan calon legislatif (Pilcaleg) tahun 2014 menggunapan partai politik berbeda, serta para Kepala Desa (Kades) yang akan ikut dalam Pilcaleg, wajib mengundurkan diri. Hal itu terungkap dalam pertemuan antara Ketua DPRD Kabupaten RL Drs Darussamin dan Ketua KPUD kabupaten RL Halid Saifullah, Kamis (2/5) di Sekretariat KPUD RL jalan Basuki Rachmat Kelurahan Dwi Tunggal. \"Sejauh itu menjadi aturan, pimpinan dewan akan siap mengakomodir pemberhentian antar waktu, atau pengunduran diri anggota DPRD RL, yang akan mencalonkan diri kembali pada Pilcaleg 2014,\" tegas Darussamin. Disinggung soal siapa saja calon yang sedang mengajukan proses pengunduran diri, Darussamin menegaskan, sejauh ini baru Heri Purwanto dari Partai PNI Marheinisme. \"Selain Heri Purwanto, belum ada yang partai politik mengajukan pergantian antar waktu, atau ada anggota DPRD RL yang mengajukan mundur,\" tuturnya. Sementara itu Halid Saifullah menegaskan, berdasarkan Peraturan KPU nomor 7 tahun 2013, mengamanatkan persyaratan yang harus dipenuhi paca calon legislatif. \"Sebenarnya tidak hanya anggota DPRD RL yang akan lompat partai, kader partai tertentu yang akan ikut pilcaleg menggunakan partai lain juga harus mundur. Hanya saja memang konsekwensi bagi anggota DPRD RL yang pindah partai jelas harus mengikuti pergantian antar waktu,\" tegas Halid. Pada tahapan penetapan DCS, sambung Halid, minimal para anggota dewan yang akan ikut Pilcaleg memiliki surat resmi lampiran keterangan dari pimpinan DPRD RL, begitu juga dengan para kepala desa yang akan mencalonkan diri dalam Pilcaleg. \"Kita apresiasi, pimpinan dewan bisa mengerti dengan aturan ini. Harapan kita syarat ini bener-benar dipenuhi, karena kalau tidak kami tidak bisa memaksakan untuk meloloskan yang besangkutan dalam DPC,\" ungkap Halid. Di bagian lain, Halid juga menyinggung kenapa harus ada mekanisme pengunduran diri setiap calon lompat partai.  Kartu Tanda Anggotaan (KTA) partai politik tidak boleh ganda, sehingga peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 mencantumkan syarat tersebut. \"Syarat Caleg, salah satunya ialah KTA yang diajukan oleh Parpol. Kalau tidak punya KTA Parpol artinya tidak sah. Syarat gugurnya anggota Legislatif dalam UU nomor 2 tahun 2008 tentang parpol, karena mundur, meninggal dunia, atau pindah Parpol. Dalam aturan itu juga tidak mengamanatkna KTA berbeda parpol dobel,\" katanya. Sedangkan UU nomor 2 tahun 2008 sendiri, merupakan produk legislasi dari DPR RI, yang notabene merupakan orang-orang partai politik. \"Bukan kita ingin usil menegaskan dewan harus mundur kalo mencalon dengan partai lain, karena sebenarnya tidak hanya anggota dewan saja, orang berbeda parpol saja harus ada bukti pengunduran dirinya dari partai asal,\" tegas Halid. (999)

Tags :
Kategori :

Terkait