Berbulan-bulan Abaikan Putusan Pengadilan, 13 Eks Karyawan Desak PT RAA Bayar Hak Mereka

Senin 31-08-2026,15:42 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – PT Riau Agrindo Agung (RAA) hingga kini belum melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu yang telah berkekuatan hukum tetap terkait perkara 13 mantan karyawannya.

Karena putusan tersebut tak kunjung dijalankan, kuasa hukum 13 mantan karyawan PT RAA, Ilham Fatahillah, kembali mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Bengkulu.

Ilham mengatakan, setelah putusan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah, pihaknya telah berupaya meminta PT RAA melaksanakan putusan secara sukarela.

“Setelah berkekuatan hukum tetap, tentu kami sudah menyampaikan permohonan, baik itu secara sukarela maupun ke Pengadilan,” kata Ilham, Senin (31/8/2026). 

Namun, permintaan tersebut disebut tidak mendapat tindak lanjut dari pihak perusahaan. Kondisi itu kemudian membuat pihaknya mengajukan permohonan eksekusi melalui Pengadilan Negeri Bengkulu.

“Karena secara sukarela tidak diindahkan, akhirnya dari surat tersebut permohonan eksekusi dipanggil dan dilakukan proses aanmaning,” ujarnya.

BACA JUGA:52 ASN Pemprov Bengkulu Dilantik Jadi Pejabat Fungsional, Sekda Ingatkan Jaga Marwah Pemerintah

BACA JUGA:Sengketa Lahan PT Bio Nusantara Teknologi Dibahas, Pemprov: Investasi Tak Boleh Abaikan Hak Rakyat

Dalam proses aanmaning tersebut, lanjut Ilham, Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu telah memberikan perintah kepada pihak terkait untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dalam prosesnya di Pengadilan Negeri Bengkulu, perkara PHI diperintahkan oleh Ketua Pengadilan dalam waktu delapan hari untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Namun, hingga berbulan-bulan setelah proses tersebut, putusan pengadilan disebut belum juga dilaksanakan oleh PT RAA.

Atas kondisi itu, pihak 13 mantan karyawan kemudian kembali menyampaikan permohonan kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu agar proses hukum terhadap putusan tersebut segera ditindaklanjuti.

“Namun sampai hari ini, setelah berbulan-bulan, belum juga dilaksanakan putusan Pengadilan. Sehingga kami secara hukum mengajukan permohonan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu untuk menindaklanjuti sesuai dengan hukum acara agar segera dilakukan eksekusi,” tegas Ilham.

Menurutnya, langkah tersebut ditempuh untuk memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar memiliki kepastian hukum dan dihormati oleh para pihak.

“Tadi kita sudah berkoordinasi dan menyampaikan surat tersebut. Mudah-mudahan dengan waktu yang sesingkat-singkatnya, demi menjaga marwah lembaga peradilan dan menghormati konsep negara hukum, tentu siapa lagi yang akan menegakkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Kategori :