JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun kepada Sulthoni, bekas jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Hukuman itu dijatuhkan setelah Sulthoni divonis bersalah karena memalsukan putusan pengadilan atas terdakwa kasus narkoba, Sugianto. \"Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman dua bulan kurungan,\" kata Ketua Majelis Hakim, Tati Hadiyanti, saat membacakan putusan di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/5/2013). Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. JPU menuntut Sulthoni dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Dalam perkara ini, Sulthoni ketahuan telah merubah putusan hukuman atas terdakwa kasus narkoba Sugianto pada 2007, dari 10 tahun penjara menjadi tiga tahun. Kasus ini terungkap karena pada 2010, Sugianto yang dujatuhi hukuman 10 tahun penjara sudah bebas berkeliaran. Kemudian Sugianto memperlihatkan putusan pengadilan yang menhukumnya dengan 3 tahun penjara. Setelah ditelusuri, Sugianto ternyata bermain dengan Sulthoni untuk memalsukan putusan tersebut dengan imbalan Rp 20 juta. Terhadap putusan ini, Sultoni menyatakan pikir-pikir. \"Saya pikir-pikir dulu yang mulia,\" kata Sultoni. (boy/jpnn)
Jaksa Pemalsu Putusan Diganjar 1,5 Tahun Penjara
Kamis 02-05-2013,20:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 29-05-2026,15:48 WIB
Black Rock Bar Terancam Ditutup, Pemkot Bengkulu Mulai Bergerak Usai Dugaan Jual Mihol Ilegal Menguat
Jumat 29-05-2026,13:32 WIB
Kecamatan Tanjung Kemuning Hingga Nasal Terbanyak Gelar Pemotongan Hewan Kurban 1447 H
Jumat 29-05-2026,13:27 WIB
Tembus Bukit Barisan, Kaur dan Muara Enim Sepakat Bangun Jalan Tembus 45 Kilometer Menuju Pelabuhan Linau
Jumat 29-05-2026,14:38 WIB
Paripurna HUT Curup ke-146, Hendri Ajak Perkuat Komitmen Pembangunan
Jumat 29-05-2026,14:33 WIB
Kisruh Izin Mihol Meluas, Bapenda Kota Bengkulu Soroti Klasifikasi Pajak Hiburan
Terkini
Sabtu 30-05-2026,10:03 WIB
?Hari Lahir Pancasila, Bupati Mukomuko Warning ASN dan Instansi yang Tak Pasang Bendera 1 Juni
Sabtu 30-05-2026,10:01 WIB
Gangster Meresahkan, Polres Rejang Lebong Siap Tindak Tegas Pelaku Gangguan Kamtibmas
Sabtu 30-05-2026,10:00 WIB
Harga Sawit Anjlok di Bawah Rp 900, Wakil Bupati Seluma Sidak Pabrik CPO dan Warning Pemilik DO
Sabtu 30-05-2026,09:56 WIB
Sentuh Sisi Kemanusiaan, Polres Mukomuko Salurkan Bansos untuk Anak-Anak Sakit di Kawasan Benteng Anna
Sabtu 30-05-2026,09:54 WIB