JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun kepada Sulthoni, bekas jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Hukuman itu dijatuhkan setelah Sulthoni divonis bersalah karena memalsukan putusan pengadilan atas terdakwa kasus narkoba, Sugianto. \"Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman dua bulan kurungan,\" kata Ketua Majelis Hakim, Tati Hadiyanti, saat membacakan putusan di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/5/2013). Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. JPU menuntut Sulthoni dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Dalam perkara ini, Sulthoni ketahuan telah merubah putusan hukuman atas terdakwa kasus narkoba Sugianto pada 2007, dari 10 tahun penjara menjadi tiga tahun. Kasus ini terungkap karena pada 2010, Sugianto yang dujatuhi hukuman 10 tahun penjara sudah bebas berkeliaran. Kemudian Sugianto memperlihatkan putusan pengadilan yang menhukumnya dengan 3 tahun penjara. Setelah ditelusuri, Sugianto ternyata bermain dengan Sulthoni untuk memalsukan putusan tersebut dengan imbalan Rp 20 juta. Terhadap putusan ini, Sultoni menyatakan pikir-pikir. \"Saya pikir-pikir dulu yang mulia,\" kata Sultoni. (boy/jpnn)
Jaksa Pemalsu Putusan Diganjar 1,5 Tahun Penjara
Kamis 02-05-2013,20:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,14:34 WIB
Angin Segar, Gubernur Bengkulu Terbitkan SE Larang Bupati/Walikota Pecat PPPK, Ini Poin Pentingnya
Kamis 02-04-2026,17:05 WIB
Sidang Lanjutan Korupsi Batu Bara Kian Panas, Ahli Bongkar Celah Dakwaan Jaksa
Kamis 02-04-2026,15:24 WIB
Kadis Perpustakaan Bengkulu Selatan Baru Dilantik, Kadis Dukcapil Menunggu
Kamis 02-04-2026,15:17 WIB
Empat Rumah di Rejang Lebong Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp465 Juta
Kamis 02-04-2026,14:38 WIB
Seleksi Lelang Jabatan Eselon II Bengkulu Rampung, Hasil Tiga Besar Segera Diumumkan
Terkini
Kamis 02-04-2026,17:08 WIB
Pemkot Bengkulu Terapkan WFH Hemat Energi, Pejabat Eselon Tetap Wajib Ngantor
Kamis 02-04-2026,17:05 WIB
Sidang Lanjutan Korupsi Batu Bara Kian Panas, Ahli Bongkar Celah Dakwaan Jaksa
Kamis 02-04-2026,15:56 WIB
Pelindo Siapkan 215 Hektare Kawasan Industri di Pulau Baai, Bengkulu Dibidik Investor Asing
Kamis 02-04-2026,15:51 WIB
Pemerintah Salurkan Ratusan Ton Beras dan Minyak Goreng ke 25.173 Warga Bengkulu Selatan
Kamis 02-04-2026,15:45 WIB