Terdeteksi Judi Online via E-Wallet, 2.200 Penerima Bansos Mukomuko Dicoret

Rabu 26-08-2026,15:26 WIB
Reporter : Endi
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, diwarnai temuan mengejutkan. Sebanyak 2.200 warga penerima bansos resmi dicoret dari daftar penerima manfaat tahun 2026 karena terindikasi terlibat transaksi judi daring atau judi online (judol).

​Pencoretan massal ini merupakan hasil verifikasi dan pencocokan data transaksi keuangan antara Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

​Angka penindakan tahun ini melonjak tajam hingga 20 kali lipat dibanding periode sebelumnya. Pada 2025 lalu, penerima bansos di Mukomuko yang terdeteksi judi daring hanya berkisar 100 orang. Namun pada 2026, angkanya melonjak drastis dengan bertambah 2.100 orang dalam kurun waktu satu tahun.

​Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Mukomuko, Faisal Amir, membenarkan temuan masif tersebut. Langkah pencoretan ini mengacu pada Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 22/HUK/2026 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga.

​"Setelah dilakukan pencocokan data bansos oleh Kemensos ke PPATK, tahun 2026 ini ada sekitar 2.200 orang di Mukomuko terindikasi melakukan judi online," kata Faisal Amir. 

BACA JUGA:Satlantas Polres Mukomuko dan PWI Perkuat Sinergi Tekan Angka Kecelakaan

BACA JUGA:Tak Sekadar Seremonial, Kapolda Bengkulu Minta Penanaman Bawang Putih Dikawal hingga Panen

​Faisal membeberkan, transaksi judi daring yang melibatkan para penerima bansos tersebut tidak lagi mendominasi lewat transfer bank konvensional. Sebagian besar justru memanfaatkan kemudahan dompet digital (e-wallet).

​Dari rincian data pencocokan finansial Kemensos dan PPATK, platform dompet digital populer tercatat sangat dominan digunakan untuk transaksi pengisian (top up) maupun penarikan dana judi daring. Platform tersebut meliputi DANA, GoPay, OVO, SeaBank, hingga ShopeePay.

​Meski begitu, jejak transaksi lewat rekening perbankan konvensional juga masih ditemukan, di antaranya melalui bank BUMN seperti Bank Mandiri dan BRI.

​"Dompet digital ini yang paling dominan digunakan. Selain itu juga ada yang melalui rekening Bank Mandiri dan BRI," jelas Faisal.

​Namun, Faisal meluruskan bahwa status 2.200 warga tersebut merupakan "terindikasi berdasarkan pencocokan data transaksi keuangan". Dinsos Mukomuko tidak mengategorikan seluruh nama dalam daftar secara otomatis sebagai pelaku tindak pidana.

​Meski demikian, rekam jejak transaksi digital tersebut sudah cukup menjadi dasar hukum administrasi untuk mencabut hak bantuan sosial mereka demi memastikan anggaran negara tepat sasaran.

​Menanggapi fenomena ini, Dinsos Mukomuko mewanti-wanti seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar tidak menyalahgunakan dana bantuan pemerintah. Bantuan negara seharusnya dialokasikan penuh untuk kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan anak, dan kesehatan.

​"Kami imbau masyarakat penerima bansos agar menggunakan bantuan untuk kebutuhan pokok, pendidikan, dan kesehatan. Jangan sampai dipakai untuk judi online karena risikonya bansos akan dicoret," tegas Faisal.

Kategori :