BENGKULUEKSPRESS.COM – Sebanyak 13 mantan karyawan PT Riau Agrindo Agung (RAA) hingga kini mengaku belum menerima hak-hak mereka meski putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bengkulu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Karena putusan tersebut belum dijalankan perusahaan, kuasa hukum para mantan karyawan, Ilham Fatahillah, mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap aset PT RAA ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Ilham menjelaskan, sebelumnya pengadilan telah melaksanakan aanmaning, yakni teguran resmi kepada pihak yang kalah agar secara sukarela melaksanakan putusan pengadilan. Dalam proses itu, PT RAA diberikan waktu delapan hari untuk memenuhi kewajibannya.
"Kami sudah melalui proses aanmaning di Pengadilan Negeri Bengkulu. Setelah diberikan waktu delapan hari, sampai hari ini belum dibayarkan oleh PT RAA," kata Ilham.
Menurutnya, karena tenggat waktu telah berakhir tanpa adanya pelaksanaan putusan, pihaknya langsung mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap aset perusahaan.
BACA JUGA:Pulang dari Pesta, Kades Padang Genteng Dibacok OTK, Pelaku Diburu Polisi
"Hari ini kami secara resmi mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap aset-aset PT RAA. Selanjutnya kami menunggu proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.
Ilham menilai hingga kini perusahaan belum menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, komunikasi yang dilakukan perusahaan hanya sebatas menghubungi para mantan karyawan tanpa menawarkan penyelesaian yang konkret.
"Hanya sekadar menghubungi, tidak ada langkah nyata. Padahal putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Kalau memang ada itikad baik, pembayaran bisa saja dilakukan secara bertahap sesuai kondisi perusahaan," tegasnya.
Ia menambahkan, penyelesaian secara bertahap tetap terbuka apabila perusahaan menunjukkan komitmen memenuhi kewajibannya. Namun, hingga saat ini hal tersebut belum terealisasi.
"Konsep negara hukum harus dihormati. Jika putusan tetap tidak dijalankan, kami akan mempertimbangkan upaya hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Sebelumnya, Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bengkulu telah menggelar sidang permohonan eksekusi terhadap putusan tersebut. Melalui mekanisme aanmaning, pengadilan memberikan kesempatan kepada PT RAA untuk melaksanakan putusan secara sukarela sebelum dilakukan tindakan eksekusi.
Apabila perusahaan tetap tidak melaksanakan putusan, pengadilan dapat melanjutkan proses eksekusi sesuai ketentuan hukum, termasuk penyitaan aset perusahaan guna memenuhi hak-hak para mantan karyawan.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Riau Agrindo Agung belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan BENGKULUEKSPRESS.COM melalui pesan WhatsApp.