BENGKULUEKSPRESS.COM – Persidangan perkara dugaan alih kuasa izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Ratu Samban Mining (RSM) kepada PT Baratama Niaga kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (29/7/2026). Pada agenda kali ini, tim penasihat hukum terdakwa, mantan Direktur PT RSM, menghadirkan dua saksi ahli yang memberikan pandangan hukum terkait pokok perkara.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achamadsyah Ade Mury dengan menghadirkan Ahli Hukum Bisnis Universitas Bengkulu Dr. Widia M. Rosari, SH., M.Hum., serta Ahli Hukum Administrasi Dr. Wiwit Pratiwi, SH., MH.
Kuasa hukum terdakwa, Emir, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan ahli hukum bisnis, tanggung jawab atas tindakan yang dilakukan dalam kapasitas mewakili perusahaan pada dasarnya melekat pada korporasi, bukan kepada individu yang menjalankan tugas perusahaan.
"Ahli menjelaskan bahwa apabila seseorang bertindak untuk dan atas nama perusahaan dalam menjalankan kewenangannya, maka yang bertanggung jawab adalah badan hukum perusahaan, bukan pribadi pengurusnya," ujar Emir usai persidangan.
Lebih lanjut, Emir mengatakan ahli juga menerangkan bahwa pertanggungjawaban secara pribadi baru dapat dimintakan apabila terdapat pihak yang memperoleh keuntungan di luar mekanisme dan struktur resmi perusahaan sebagaimana tercantum dalam akta pendirian.
BACA JUGA:Tepis Isu Kelangkaan, Kemenag Mukomuko Garansi Pelayanan Buku Nikah di Seluruh KUA Lancar
BACA JUGA:Tutup Celah Penyelewengan Dana BOS Madrasah, Kemenag Mukomuko Gandeng Jaksa
"Jika ada pihak yang menikmati keuntungan tetapi bukan merupakan bagian dari struktur perusahaan yang sah, maka pihak tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi. Ahli menyebut kondisi demikian dapat dikategorikan sebagai penyelundupan hukum," jelasnya.
Sementara itu, Ahli Hukum Administrasi Dr. Wiwit Pratiwi menyampaikan bahwa penilaian terhadap legalitas izin usaha pertambangan harus mengacu pada pemenuhan seluruh ketentuan administratif yang berlaku.
Menurut Emir, ahli menjelaskan bahwa suatu IUP dinilai sah secara administratif apabila seluruh persyaratan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan telah dipenuhi.
"Ahli administrasi menegaskan bahwa legalitas IUP ditentukan oleh terpenuhinya seluruh persyaratan administrasi. Selama syarat-syarat tersebut dipenuhi, maka izin itu sah secara administratif," katanya.