BENGKULUEKSPRESS.COM – Sidang perdana perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong resmi digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa (28/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terhadap Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong, Hari Eko Purnomo.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jaksa mengungkapkan, Muhammad Fikri Thobari diduga menerima uang dari sejumlah kontraktor dan pihak lain dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2.525.767.906. Selain uang, terdakwa juga diduga menerima satu unit iPhone 17 Pro Max dan satu unit iPad dengan total nilai lebih dari Rp31 juta.
"Jumlah uang yang diterima Rp2,5 miliar ditambah iPhone dan iPad senilai Rp31 juta," ungkap JPU KPK, Syahrul Anwar, SH.
BACA JUGA:Terdakwa PPG Mengamuk, Tuding JPU Kejari Seluma Minta Uang Transport
Dalam surat dakwaan dijelaskan, Muhammad Fikri diduga menjadi pihak yang menginisiasi permintaan fee kepada para kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Untuk menjalankan skema tersebut, ia diduga dibantu oleh B Daditama, orang kepercayaannya yang juga merupakan tenaga ahli RPJMD Pemkab Rejang Lebong, bersama Hari Eko Purnomo.
Jaksa menyebut, pada Juni 2025 ketiganya menggelar pertemuan guna menentukan kontraktor yang akan memperoleh paket proyek pemerintah pada tahun anggaran 2025.
Dari hasil pertemuan itu, empat kontraktor ditetapkan sebagai pelaksana proyek, yakni Edi Manggala, Irsyad Satria Budiman, Youki Yudiantoro yang perkaranya telah lebih dahulu disidangkan serta Eko Yusanto.
Setelah proyek diperoleh, para kontraktor diduga menyerahkan fee kepada Muhammad Fikri melalui Hari Eko Purnomo dan B Daditama. Dalam dakwaan disebutkan, Edi Manggala menyerahkan lebih dari Rp530 juta, sedangkan Irsyad Satria Budiman dan Youki Yudiantoro masing-masing menyerahkan Rp300 juta.
Tak hanya itu, Muhammad Fikri juga didakwa menerima fee lebih dari Rp850 juta dari PT Cahaya Mas Cemerlang setelah perusahaan tersebut mendapatkan tiga paket proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
"Untuk tahun 2025, sudah ada penyerahan sejumlah uang dari kontraktor yang mendapatkan proyek di Rejang Lebong. Tiga di antaranya sudah menjalani sidang," ujar Syahrul.
Menurut JPU, praktik serupa kembali dilakukan pada proyek tahun anggaran 2026. Muhammad Fikri bersama Hari Eko Purnomo dan B Daditama kembali diduga mengatur penentuan kontraktor yang akan memenangkan sejumlah paket pekerjaan.
Karena pelaksanaan proyek berdekatan dengan bulan Ramadan, Muhammad Fikri disebut memerintahkan Hari Eko untuk meminta fee lebih awal atau menggunakan sistem ijon kepada para kontraktor.