BENGKULUEKSPRESS.COM - Jumlah desa yang dipimpin Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa di Kabupaten Bengkulu Utara kembali bertambah. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara menunjuk dua Pjs untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa setelah satu kepala desa meninggal dunia dan satu lainnya mengundurkan diri.
Dua desa yang kini dipimpin Pjs tersebut yakni Desa Gunung Agung, Kecamatan Arga Makmur, setelah kepala desanya meninggal dunia, serta Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, menyusul pengunduran diri kepala desa definitif.
Dengan penambahan tersebut, jumlah desa yang dipimpin Pjs di Bengkulu Utara meningkat dari 21 menjadi 23 desa. Kondisi ini sekaligus menambah jumlah desa yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2027.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat SSTP MSi, memastikan penunjukan Pjs dilakukan agar roda pemerintahan desa tetap berjalan normal tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
"Penunjukan pejabat sementara dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kekosongan pemerintahan di desa. Seluruh pelayanan publik, administrasi pemerintahan, maupun pengelolaan keuangan desa tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar Rahmat, Jumat 3 Juli 2026
BACA JUGA:Kurir Sabu Antarprovinsi Dibekuk di Pelabuhan Bengkulu, Polisi Sita 27,3 Gram Sabu
BACA JUGA:Dinsos Kota Bengkulu Usulkan 15.263 Warga Masuk PBI-JK, Perluas Akses Jaminan Kesehatan
Rahmat menjelaskan, keberadaan Pjs memiliki kewenangan menjalankan tugas pemerintahan desa hingga terpilihnya kepala desa definitif melalui Pilkades serentak.
Bertambahnya dua desa tersebut membuat jumlah desa yang akan melaksanakan Pilkades pada tahun 2027 meningkat menjadi 51 desa. Jumlah itu terdiri dari 26 desa yang memang berakhir masa jabatan kepala desanya pada 2027, ditambah desa-desa yang mengalami kekosongan jabatan akibat berbagai kondisi, termasuk meninggal dunia maupun pengunduran diri kepala desa.
"Dengan adanya tambahan dua desa ini, jumlah desa yang akan mengikuti Pilkades serentak menjadi 51 desa. Seluruhnya akan dipersiapkan agar proses pemilihan dapat berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Saat ini, lanjut Rahmat, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Regulasi tersebut akan menjadi pedoman teknis pelaksanaan Pilkades serentak.
"Kami masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat. Setelah aturan tersebut diterbitkan, tahapan Pilkades akan segera disusun sesuai jadwal yang ditetapkan," katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan rencana pemerintah, pelaksanaan Pilkades serentak diperkirakan berlangsung pada rentang Juni hingga Desember 2027 mendatang.
"Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar sehingga masyarakat nantinya dapat memilih kepala desa secara demokratis, sementara pelayanan pemerintahan tetap optimal selama dipimpin pejabat sementara," tandasnya.(127)