BENGKULUEKSPRESS.COM- Persidangan lanjutan perkara dugaan penggelapan dana CV Mandiri Sejahtera dengan terdakwa Latifa Tusa'diah di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (29/6/2026), diwarnai perdebatan mengenai status auditor eksternal yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum terdakwa, Benni Hidayat, mempertanyakan CV Mandiri Sejahtera d kapasitas Iskandar Novianto karena dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdapat penyebutan yang berbeda. Di satu bagian Iskandar disebut sebagai ahli, sementara pada bagian lain justru diperiksa sebagai saksi.
Menurut Benni, perbedaan tersebut menjadi persoalan mendasar karena saksi fakta dan saksi ahli memiliki kedudukan hukum yang berbeda dalam pembuktian di persidangan.
"Sejak awal kami bersama majelis hakim mempertanyakan status auditor eksternal ini. Di dalam BAP ada yang menyebut beliau sebagai ahli, ada juga yang menyebut sebagai saksi. Bahkan ada istilah ahli auditor eksternal atau ahli auditor forensik, tetapi pertanyaan berikutnya diperiksa sebagai saksi. Ini yang membuat kami bingung karena keduanya memiliki fungsi yang berbeda," ujar Benni.
Dalam persidangan, majelis hakim kemudian meminta penegasan kepada JPU mengenai kapasitas Iskandar. Setelah dilakukan klarifikasi, JPU memutuskan menghadirkan Iskandar sebagai saksi fakta, bukan sebagai saksi ahli.
BACA JUGA:Kasus Investasi Bodong Yeyen Berpotensi Berkembang, Korban Minta Dugaan TPPU Diusut
BACA JUGA:Sembunyikan 5 Handphone di Semak-semak, Pelaku Pencurian Dibekuk Polisi
Benni mengatakan pihaknya tidak keberatan pemeriksaan tetap dilanjutkan karena ingin mengetahui dasar penyusunan dakwaan serta isi BAP yang menjadi acuan penuntut umum.
"Pada akhirnya JPU meminta agar pemeriksaan dilakukan sebagai saksi fakta dan kami menyetujuinya karena kami membutuhkan informasi mengenai dasar dakwaan serta isi BAP," katanya.
Namun, menurut Benni, keputusan tersebut justru berdampak pada kekuatan hasil audit yang dijadikan dasar dakwaan terhadap kliennya.
Ia berpendapat, apabila auditor eksternal diperiksa sebagai saksi fakta, maka hasil audit yang disusunnya tidak dapat diposisikan sebagai produk keterangan ahli.
"Artinya, kerugian yang didakwakan kepada Latifa menurut kami bukan merupakan produk ahli karena auditor eksternal tersebut diperiksa sebagai saksi fakta," tegasnya.
Dalam pemeriksaan silang, tim kuasa hukum juga mempertanyakan apakah Iskandar mengetahui secara langsung dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada Latifa.
Menurut Benni, Iskandar mengakui tidak melihat, mendengar, maupun mengalami sendiri peristiwa yang menjadi pokok perkara dan memperoleh informasi berdasarkan hasil auditor internal perusahaan.
"Beliau menjawab mengetahui dari auditor internal. Padahal auditor internal yang menjadi pedoman itu bukan berlatar belakang akuntansi ataupun Sarjana Ekonomi, melainkan ada yang sarjana hukum, sarjana komputer, bahkan lulusan SMK dan SMA. Itu yang kemudian dijadikan dasar menghitung nilai kerugian," ungkapnya.