Sidang PT RSM Ungkap Dugaan Kendali Asing dan Dana

Rabu 24-06-2026,12:53 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

"Kami mempertanyakan pembayaran sekitar Rp400 miliar tersebut. Uang itu untuk apa? Jika hanya untuk eksplorasi, tentu perlu ditelusuri lebih lanjut karena kegiatan eksplorasi memiliki batas waktu," kata Riyan Franata usai persidangan.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Ahmad Ghufroni, menyatakan bahwa keterangan para saksi dihadirkan untuk membuktikan adanya keterlibatan pihak asing dalam permodalan dan pengendalian perusahaan.

"Fakta persidangan hari ini menguatkan adanya keterlibatan pihak asing dalam permodalan dan kendali perusahaan. Itu yang sedang kami buktikan di persidangan," tegas Ghufroni.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya terkait dugaan aliran dana, struktur kepemilikan perusahaan, serta pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan PT RSM.(**)

 

Kategori :