Seorang dokter di Brasilia didakwa membunuh tujuh pasien karena ingin mengosongkan tempat tidur di unit perawatan intensif. Ia mungkin harus bertanggungjawab atas kematian 300 pasien lain, kata penyelidik dari kementerian kesehatan. Penuntut umum mengatakan dr. Virginia Soares de Souza dan tim medisnya memberikan obat pelemas otot kepada pasien lalu mengurangi pasokan oksigen sehingga menyebabkan pasien meninggal dunia akibat sesak napas. Peristiwa itu terjadi di Rumah Sakit Injili di Kota Curitiba, Brasil. De Souza, janda berusia 56, ditahan bulan lalu dengan tuduhan pembunuhan tingkat pertama. Tiga orang dokter lainnya dan tiga perawat serta seorang terapis fisik yang bekerja di bawah De Souza juga dituntut melakukan pembunuhan tersebut. Penuntut umum di Parana mengatakan bahwa penyadapan terhadap percakapan telepon De Souza mengungkap alasan tindakan itu adalah untuk mengosongkan tempat tidur bagi pasien-pasien lain. \"Saya ingin mengosongkan unit perawatan intensif. Saya gatal dengan hal ini. Sayang, misi kita harus dilakukan sebagai batu loncatan ke kehidupan berikutnya,\" katanya dalam rekaman yang diungkap ke media Brasilia seperti dikutip Reuters, Rabu (1/05/2013). Penasihat hukum De Souza, Elias Mattar Assad menyatakan bahwa penuntut umum telah salah mengerti mengenai cara kerja di unit perawatan intensif, dan ia akan membuktikan bahwa ia tidak bersalah. Akan ada lebih banyak kasus yang muncul, karena penyelidik sedang menyisir 1.700 catatan medis seluruh pasien yang meninggal dalam tujuh tahun terakhir di rumah sakit itu, tempat De Souza menjadi kepala unit perawatan intensif. \"Kami sudah mempunyai 20 kasus yang sudah ditetapkan dan hampir 300 lagi yang sedang ditelisik,\" kata Dr Mario Lobato, Kepala Penyelidik yang ditugasi oleh Menteri Kesehatan Brasilia, pada program Fantastico di Globo TV, Minggu. Jika penuntut umum berhasil membuktikan bahwa De Souza membunuh 300 orang pasien, ini akan menjadi rangkaian pembunuhan terburuk di dunia, menyaingi kasus sebelumnya yang melibatkan dokter Inggris Harold Shipman yang diketahui membunuh 215 pasien. Lobato mengatakan, kematian tersebut menunjukkan keadaan yang sama yaitu mendapat obat pelemas otot, meningkatkan ketergantungan pasien pada bantuan pernapasan kemudian pasokan oksigennya dikurangi sehingga menyebabkan kematian karena sesak napas. Beberapa pasien berada dalam keadaan sadar sebelum mereka meninggal, katanya. Penuntut Umum mengatakan De Souza merasa memiliki \"kekuatan penuh\" dalam melaksanakan \"pembunuhan\" di Unit Perawatan Intensif dan berada pada kekuasaan yang bisa memutuskan kapan waktu yang tepat bagi korban untuk meninggal. Dalam beberapa kasus, De Souza tidak hadir melainkan memberikan perintah melalui telepon untuk memutus nyawa pasien kepada tim medisnya, demikian isi dokumen dakwaan. Pekan lalu hakim di Curitiba memerintahkan melepas De Souza dan tim medisnya, dan penuntut umum pada Senin mencari upaya untuk memasukkan mereka kembali ke dalam tahanan karena ia kepala tim dan para saksi mata mengaku diancam. Penuntut umum juga meminta polisi menyelidiki lebih dalam kemungkinan staf bahkan manager rumah sakit terlibat dalam kasus ini. Pada Kamis ini, pemerintahan Presiden Dilma Rousseff akan memutuskan tindakan untuk menata kembali pengelolaan rumah sakit tersebut.
Hanya Mau Kosongkan Tempat Tidur, Dokter Bunuh 7 Pasien
Rabu 01-05-2013,18:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,14:34 WIB
Angin Segar, Gubernur Bengkulu Terbitkan SE Larang Bupati/Walikota Pecat PPPK, Ini Poin Pentingnya
Kamis 02-04-2026,17:05 WIB
Sidang Lanjutan Korupsi Batu Bara Kian Panas, Ahli Bongkar Celah Dakwaan Jaksa
Kamis 02-04-2026,15:24 WIB
Kadis Perpustakaan Bengkulu Selatan Baru Dilantik, Kadis Dukcapil Menunggu
Kamis 02-04-2026,14:38 WIB
Seleksi Lelang Jabatan Eselon II Bengkulu Rampung, Hasil Tiga Besar Segera Diumumkan
Kamis 02-04-2026,15:17 WIB
Empat Rumah di Rejang Lebong Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp465 Juta
Terkini
Kamis 02-04-2026,17:08 WIB
Pemkot Bengkulu Terapkan WFH Hemat Energi, Pejabat Eselon Tetap Wajib Ngantor
Kamis 02-04-2026,17:05 WIB
Sidang Lanjutan Korupsi Batu Bara Kian Panas, Ahli Bongkar Celah Dakwaan Jaksa
Kamis 02-04-2026,15:56 WIB
Pelindo Siapkan 215 Hektare Kawasan Industri di Pulau Baai, Bengkulu Dibidik Investor Asing
Kamis 02-04-2026,15:51 WIB
Pemerintah Salurkan Ratusan Ton Beras dan Minyak Goreng ke 25.173 Warga Bengkulu Selatan
Kamis 02-04-2026,15:45 WIB