Pengelola Pasar Ampera Ajukan Perpanjangan Pengelolaan

Rabu 01-05-2013,17:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE – Masa 15 tahun bagi PT Rama Yudha Citra Mandala menjadi pengelola bangunan ruko, kios dan los Pasar Ampera berakhir pada Desember 2012 lalu. Sebab itu mulai tahun 2013 ini pengelolaan Pasar Ampera semestinya menjadi hak Pemkab sepenuhnya. BS. Sebab Memorandum of understanding (MoU) antara Pemda BS dan PT Rama Yudha Citra Mandala sebagai pihak pengembang bangunan ruko, kios dan los Pasar Ampera sudah berakhir. Hal ini diungkapkan oleg Sekkab BS Rudi Zahrial SE kepada BE kemarin. “Seharusnya pengelolaan Pasar Ampera oleh pihak ketiga sudah berakhir tahun 2012 lalu dan seharusnya saat ini sudah resmi dikelola oleh Pemda agar mampu mendatangkan PAD bagi daerah,” katanya. Hanya saja, sambungnya, PT Rama Yudha Citra Mandala yang diwakili oleh Helmi mengajukan permohonan kepada Pemkab BS agar diberikan konvensasi atas pengelolaan yang dilakukan selama ini. Pasalnya pihak PT Rama Yudha mengaku masih merugi meski sudah 15 tahun mengelola pasar tersebut. Helmi mengaku kepada Pemkab BS, dari 11 ruko yang dibangun baru 4 ruko yang terjual. Sedangkan 7 ruko lagi masih dalam system sewa. Pihak pengelola meminta perpanjangan waktu hingga tahun 2015 mendatang serta meminta diberikan 1 unit ruko. Namun kata Rudi, pihaknya belum dapat memutuskan apakah permohonan itu dikabulkan atau di tolak. ”Kalau berdasarkan MoU tahun 1993 lalu, diketahui jika bangunan ruko itu mulai operasi tahun 1997 dan berakhir tahun 2012. Maka saat ini pihak pengembang harus menyerahkan sepenuhnya pengelolaan bangunan pasar itu kepada Pemda, tapi untuk pastinya akan kami musyawarahkan lagi dengan pihak  ketiga dan juga dengan Bupati,” terangnya.(369).

Tags :
Kategori :

Terkait