BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu resmi mengeluarkan putusan banding terhadap perkara dugaan korupsi Mega Mall Bengkulu yang menjerat mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi bersama sejumlah terdakwa lainnya.
Dalam amar putusan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu yang diketuai Hakim Erma Suharti memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu terhadap terdakwa Ahmad Kanedi.
Dengan demikian, Ahmad Kanedi tetap dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Selain Ahmad Kanedi, Pengadilan Tinggi Bengkulu juga menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa lainnya dengan sejumlah perubahan hukuman.
BACA JUGA:Empat Wilayah Bengkulu Masih Blank Spot, Kominfo Minta Perhatian Pemerintah Pusat
BACA JUGA:Derita Tumor Limfoma, Guru Honorer di Bengkulu Terima Bantuan Program Bantu Rakyat
Untuk terdakwa Kurniadi Benggawan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar, harta maupun pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Tak hanya itu, Kurniadi juga dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp73,6 miliar lebih. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Bila aset tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun.
Sementara terdakwa Satriadi Benggawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 80 hari penjara. Satriadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp36,8 miliar. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Vonis serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Ir. Harriadi Benggawan. Ia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsidair 80 hari penjara. Harriadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp36,8 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Sedangkan terdakwa Chandra D. Putra dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 30 hari pidana penjara.
Menanggapi putusan banding tersebut, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Dr. Arief Wirawan SH MH didampingi Kasi Penkum Kejati Bengkulu Fri Wisdom Sumbayak SH MH mengatakan secara umum putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
“Untuk terdakwa Chandra memang ada penurunan hukuman,” ujar Arief.
Ia menambahkan, Kejaksaan Tinggi Bengkulu akan mengajukan upaya hukum kasasi khusus terhadap terdakwa Ahmad Kanedi dan Chandra D. Putra karena putusan banding dinilai masih berada di bawah dua per tiga dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sementara untuk tiga terdakwa lainnya, kami akan melihat terlebih dahulu sikap para terdakwa terhadap putusan tersebut,” pungkasnya.(**)