Empat Pegawai Bank Bengkulu Terdakwa Kasus Kredit Minta Dibebaskan

Kamis 07-05-2026,18:25 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Terdakwa dalam perkara dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit Bank Bengkulu Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kepahiang kepada PT Agung Jaya Group meminta majelis hakim membebaskan mereka dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Permintaan itu disampaikan melalui nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (7/5/2026).

Penasehat hukum para terdakwa, Ana Tasia Pase mengatakan, pihaknya meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang dinilai tidak menunjukkan adanya unsur memperkaya diri sendiri maupun tindakan fraud yang dilakukan kliennya.

“Dalam pledoi yang disampaikan saat persidangan tadi, kami meminta majelis hakim untuk membebaskan atau setidak-tidaknya memberikan maaf kepada klien kami tersebut,” kata Ana usai persidangan.

Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Yosi Indarti dan Dendy Ario selaku Account Officer, Yogi Purnama Putra sebagai analis kredit, serta Yuliana Maitimu yang menjabat Kepala Bank Bengkulu KCP Kepahiang.

BACA JUGA:Kapolresta Bengkulu Sidak Ruang Tahanan, Pastikan Keamanan dan Kesehatan Tahanan Terjaga

BACA JUGA:Kebut Infrastruktur Jalan, Pemkot Bengkulu Prioritaskan Proyek Fisik

Menurut Ana, proses pemberian fasilitas kredit dilakukan melalui mekanisme dan tanggung jawab berjenjang sehingga tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab kliennya.

“Selain itu dalam pemberian fasilitas kredit, ada hubungan yang berjenjang. Sehingga ada pihak lain yang harusnya lebih bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia menilai, perkara tersebut berpotensi menimbulkan rasa takut di kalangan pegawai perbankan dalam mengambil keputusan terkait pencairan kredit.

“Sekarang saja seperti di Bank Bengkulu, pegawainya mulai takut untuk melakukan pencairan,” tambah Ana.

Ana juga menegaskan, fasilitas kredit yang diberikan kepada nasabah pada dasarnya merupakan bagian dari aktivitas bisnis yang memiliki risiko. Namun menurutnya, risiko tersebut masih dapat dipulihkan melalui jaminan maupun asuransi kredit.

“Pasti pada saat pengajuan fasilitas kredit, ada jaminan yang diberikan. Disamping itu ketika terjadi hal yang tak diinginkan seperti kredit macet, juga ada asuransi,” jelas Ana.

Selain itu, pihaknya menilai keempat terdakwa hanya menjalankan tugas dan kewenangan sebagai pegawai bank.

“Selain itu terkait perkara ini, sebagaimana pernyataan ahli yang kami hadirkan dalam persidangan, jika pemberian fasilitas kredit tersebut murni urusan bisnis,” tutup Ana.

Kategori :