Disdik Kota Bengkulu Tegaskan Perpisahan Sekolah Tidak Boleh Berbayar

Kamis 07-05-2026,17:59 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Kota Bengkulu kembali mengingatkan seluruh sekolah tingkat SD dan SMP agar tidak menggelar kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa yang membebani orang tua murid dengan pungutan biaya.

Imbauan tersebut disampaikan menjelang pelaksanaan kelulusan siswa tahun ajaran 2025/2026 yang dalam waktu dekat akan berlangsung di sejumlah sekolah di Kota Bengkulu.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, Ilham Putra menegaskan bahwa surat edaran Wali Kota Bengkulu terkait larangan kegiatan perpisahan berbayar hingga kini masih berlaku dan belum dicabut.

“Bukan dilarang perpisahan, silakan sekolah melaksanakan pelepasan siswa. Namun tidak berbayar dan dikemas secara sederhana. Bisa dilaksanakan di lingkungan sekolah saja,” ujar Ilham.

Ia menjelaskan, kegiatan pelepasan siswa tetap dapat dilakukan dengan konsep sederhana namun tetap bermakna. 

BACA JUGA:Dua Pengedar Narkoba Dibekuk di Rejang Lebong, Polisi Sita Ekstasi dan Ganja.

BACA JUGA:Sukses Lobi Pusat, Dinas Kominfo Mukomuko Berhasil Amankan Kuota Internet untuk 5 Desa Terisolasi

Misalnya, sekolah cukup mengumpulkan siswa di lapangan sekolah saat upacara hari Senin, kemudian melaksanakan prosesi perpisahan tanpa harus menyewa gedung atau membuat acara mewah.

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan agar tidak ada tambahan beban ekonomi bagi wali murid, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Ilham juga menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan biaya dalam bentuk apa pun untuk kegiatan pelepasan siswa. Jika masih ditemukan adanya praktik pungutan, maka pemerintah akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau sekolah negeri tetap melaksanakan kegiatan berbayar tentu akan ada sanksi. Karena Pak Wali Kota sudah tegas menyampaikan tidak ada pelepasan siswa berbayar di Kota Bengkulu, baik tingkat SD maupun SMP,” tegasnya.

Sementara untuk sekolah swasta, lanjut Ilham, pemerintah memberikan kelonggaran apabila biaya kegiatan memang sudah menjadi bagian dari sistem pembayaran sekolah sejak awal.

“Kalau sekolah swasta memang dari awal sudah include dengan uang sekolah, silakan saja. Intinya sekolah dapat mengemas kegiatan sesuai mekanisme masing-masing,” tutup Ilham. (*)

Kategori :