MUKOMUKO,BE – Belasan eks Kades yang telah mengajukan surat pengunduran diri tidak diizinka lagi sebagai aparat pemerintah desa dan tidak diperbolehkan lagi untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Artinya kades yang mundur itu seluruh aset pemerintah desa seperti cap desa , mengeluarkan surat kepemilikan tanah (SKT) dan lainnya tidak lagi menjadi kewenangan eks kades tersebut. Melainkan sudah menjadi kewenangan sekretaris desa (Sekdes) hingga terpilihnya kades yang baru. \"Bagi kades yang tetap menjalankan tugasnya seperti menandatangi SKT, maka SKT itu dianggap tidah sah,\" kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), Ramdani SE didampingi Kabid Pemerintahan Desa, Ali Nasri SH. Dicontohkannya beberapa hari lalu , ada oknum mantan kades yang sudah mengusulkan surat pernyataan pengunduran diri, namun yang bersangkutan masih mengeluarkan SKT. Sehingga SKT yang ditandatangani eks Kades itu tidak sah dan pihak kecamatan enggan menandatangi SKT yang telah diajukan tersebut. \"Meskipun SK pemberhentian belasan kades itu masih dalam proses, tugas-tugas pemerintahan desa tidak lagi menjadi kewenangan mantan kades yang bersangkutan. Hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan terhitung kades tersebut menandatanginya dan berdasarkan PP 72 tahun 2005 tentang desa,\" jelasnya. Belasan kades yang mundur itu yang ingin mencalon sebagai bacaleg yakni eks Kades Ranah Karya, Agung Jaya, Medan Jaya, Tunggang, Air Kasai, Sumber Sari, Dusun Baru Pelokan, Talang Rio, Teruntung, Dusun Baru V Koto, Kota Praja,Ujung Padang dan Lubuk Sanai.(900)
BPMD Peringatkan Mantan Kades
Selasa 30-04-2013,18:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 15-03-2026,19:51 WIB
Jelang Arus Mudik, Kapolres Mukomuko Turun Langsung Cek Pos Pengamanan Operasi Ketupat 2026
Minggu 15-03-2026,14:23 WIB
Indosat Luncurkan #LebihBaikIndosat 'You Only Need One' untuk Ramadan dan Idulfitri
Minggu 15-03-2026,14:35 WIB
Aspirasi Daerah Menggema di Senayan, Dari Persoalan Tenaga Honorer Hingga Ketimpangan Layanan Publik
Minggu 15-03-2026,14:47 WIB
Tol Bengkulu Mulai Dilintasi Para Pemudik Lebaran 2026
Minggu 15-03-2026,14:29 WIB
Ribuan UMKM di Kota Bengkulu Belum Berizin, Dinas Koperasi Dorong Pelaku Usaha Urus NIB
Terkini
Minggu 15-03-2026,19:51 WIB
Jelang Arus Mudik, Kapolres Mukomuko Turun Langsung Cek Pos Pengamanan Operasi Ketupat 2026
Minggu 15-03-2026,19:47 WIB
HUT Kota Bengkulu ke-306 Digelar Usai Lebaran, Ada Kegiatan Rakyat
Minggu 15-03-2026,19:45 WIB
Walikota Cup Bengkulu 2026 Digelar di Pantai Panjang, Siapkan Dua Motor untuk Juara Murai Batu
Minggu 15-03-2026,19:42 WIB
Indosat Prediksi Lonjakan Trafik Data Saat Mudik Lebaran, Jaringan di Sumatra Diperkuat
Minggu 15-03-2026,19:36 WIB