Gaji Satpol PP Honor di Bawah UMP

Selasa 30-04-2013,13:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

LEBONG UTARA, BE - Terhitung sejak tahun 2013 tahun, besaran upah minimum provinsi (UMP) di Provinsi Bengkulu sebesar Rp 1,2 juta perbulan. Namun berbeda dengan pembayaran gaji atau honor para anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang masih sebagai tenaga honorer di sejumlah kabupaten dalam wilayah Provinsi Bengkulu. Pasalnya saat ini untuk gaji mereka masih dibawah UMP yang telah ditetapkan oleh Gubernur Bengkulu beberapa waktu lalu. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun wartawan, pembayaran gaji dari masing -masing anggota Satpol PP berbeda, sesuai dengan kebutuhan, masa kerja dan piket kerja. Di Kabupaten Lebong satu bulan dari tenaga kontrak dari Satpol PP mendapatkan gaji sebesar Rp 500 perbulan bisa lebih jika ditambah piket malam menerima gaji Rp 800 perbulan. Sementara di Kabupaten Rejang Lebong juga sama disesuaikan dengan kerja, mencapai Rp 200 ribu perbulan, ditambah piket bisa mencapai Rp 500 ribu perbulan. Hal yang sama juga di terima dari petugas pol PP Kabupaten Kepahiang, menerima setiap bulan berpariasi sesuai dengan jenjang kerja, mulai dari Rp 600 - Rp 800 ribu/bulan.  Sementara petugas Satpol PP Kabupaten Kaur, setiap bulan mendapatkan gaji sebesar Rp700 ribu/ bulan  dan disesuaikan dengan masa tugas. Di Kabupaten Seluma sebesar Rp 500.000 sampai dengan Rp. 700.000/bulan sesuai masa tugasnya. Terkait hal tersebut, Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah MPd mengatakan jika untuk gaji tenaga kontrak atau honorer tersebut disesuaikan dengan UMP Provinsi Bengkulu. Kecuali memang ada kesepakatan daerah belum bisa memenuhi gaji tersebut dan tenaga honorer tersebut bersedia menerima gaji bedarsarkan kesepakatan. \"Wah sudah sejahtera semua Satpol PP ini, lihat saja badannya gemuk-gemuk apalagi yang PNS. Kalau yang kontrak sesuai dengan UMP, kecuali ada kesepakatan daerah belum bisa memenuhi itu kalau yang bersangkutan bersedian digaji sesuai kesepakatan,\" ujar Junaidi usai upacara peringatan HUT Satpol PP ke-63 dan Satlinmas ke-51 tingkat Provinsi Bengkulu yang dipusatkan di Lapangan Hatta Kabupaten Lebong. Sementara itu, hadir dalam upacara tersebut Direktur Satpol PP dan Linmas Ditjen PUM Kementrian Dalam Negeri DR Ir Dharma Setyawan MEd, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Danlanal Bengkulu, Wakil Bupati Kaur, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Provinsi Bengkulu, dan seluruh Kepala Kantor Satpol PP se-Provinsi Bengkulu. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah MPd menekankan bahwa Satpol PP dan Satlinmas dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara optimal, guna menjaga citra dan wibawa pemerintah daerah. Mendagri mengatakan, dalam UU No.32/2004 tentang pemerintah daerah disebutkan bahwa ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat termasuk di dalam bidang perlindungan masyarakat merupakan unsur wajib yang telah diserahkan kepada daerah. Tugas pokok dan fungsi Satpol PP adalah membantu kepala daerah dalam menegakan peraturan daerah (Perda) serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dengan moto Praja Wibawa atau pemerintah yang berwibawa. \"Motto tersebut harus diimplementasikan dalam setiap pelaksanaan tugas operasional di lapangan,\" ucap Gubernur. Dikatakan Gubernur, dalam penegakan perda, saat ini pihak Satpol PP sudah melakukan dengan pendekatan persuasif. Tidak serta merta dalam penegakan Perda selalu identik dengan namanya penggusuran. \"Sejak tahun kemarin polanya sudah berubah, kita lebih mengedepankan persuasif ketimbang penggusuran. Tentu ada tahapannya, seperti penyempaian surat, dan berkoordinasi dengan pihak TNI/Polri jika cara persuasif tersebut gagal,\" kata Junaidi. Selain itu, Direktur Pol PP dan Linmas Ditjen PUM Kementrian Dalam Negeri Dr Ir Dharma Setyawan MEd meminta kepada seluruh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) se Provinsi Bengkulu agar ketika dalam melakukan penegakkan perda hendaknya harus bersikap humanis. \"Dalam hal ini anggota Satpol PP ketika melakukan penegakkan perda. Contohnya, saat menangani permasalah penertiban pedagang kaki lima, Satpol PP harus bersikap humanis. Agar para pedagang dapat mengerti tugas Satpol PP. Ini tidak, biasanya setiap penertiban pedagang khususnya pedagang kaki lima kebanyakan pedagang marah dan mengamuk kepada Satpol PP. Tentunya kita tidak menginginkan hal yang demikian, makanya kita harus bersikap humanis agar para pedagang mengerti,\" jelas Direktur Pol PP dan Linmas yang merupakan kelahiran Curup ini. Dia mengatakan, untuk menyelesaikan masalah di lapangan diharapkan kinerja Satpol PP Lebong lebih mengutamakan faktor humanis dan komunikatif. Tentunya, dalam menjalankan tugasnya sebagai aparatur negara, keberadaan Satpol PP harus mampu menciptakan rasa aman dan tertib di masyarakat. \"Jadi untuk menciptakan rasa aman dan tertib ini, tidak ada cara lain kecuali menerapakan dua pendekatan yaitu humanis dan komunikatif,\" pungkasnya.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait