JAKARTA, BE - Ini kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS). Pemerintah kembali menaikkan gaji pokok dengan dalih untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan. Kenaikan gaji pokok ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2013. Dalam PP yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 April 2013 itu disebutkan, ketentuan gaji pokok baru PNS yang merupakan perubahan ke-15 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 itu berlaku per 1 Januari 2013. Pemberitahuan terkait terbitnya PP teranyar ini dilansir melalui situs resmi www.setkab.go.id. PP ini sendiri berlaku mulai sejak tanggal diundangkan, yaitu 11 April 2013. Dengan demikian, jumlah kenaikan gaji sejak Januari hingga April akan dirapel dan akan diterima PNS pada Mei mendatang. Dalam lampiran PP itu disebutkan, gaji pokok terendah PNS (Golongan I/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp 1.323.000. Jumlah ini naik dibanding sebelumnya yang berjumlah Rp 1.260.000. Sementara itu gaji pokok PNS tertinggi (Gol IV/e masa kerja 32 tahun) adalah Rp 5.002.000. Sebelumnya golongan ini mendapatkan gaji sebesar Rp 4.608.700. Dengan kenaikan tersebut, maka gaji pokok tertinggi PNS Golongan I (I/d masa kerja 27 tahun) adalah Rp 2.777.200. Naik dari sebelumnya yang berjumlah Rp 2.122.700. Gaji pokok terendah PNS Golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp 1.714.100 dari jumlah sebelumnya Rp 1.624.700. Sedangkan tertinggi untuk PNS Golongan II (II/d masa kerja 33 tahun) adalah Rp 3.238.000 dari jumlah sebelumnya Rp 2.984.600. Adapun gaji pokok terendah PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) adalah Rp 2.2.186.400 dari numlah sebelumnya Rp 2.064.100. Gaji tertinggi untuk PNS Golongan III (III/d masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.066.100 dari jumlah sebelumnya Rp 3.742.800. Sementara itu gaji terendah PNS Golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun adalah Rp 2.580.500 dari sebelumnya 2.486.200. Terakhir untuk tertinggi (Golongan IV/e masa kerja 32 tahun) adalah Rp 5.002.000 dari jumlah sebelumnya Rp 4.608.700. (**)
Gaji Pokok PNS Tembus Rp 5 Juta
Selasa 30-04-2013,12:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 08-05-2026,13:40 WIB
Puluhan Pejabat Eselon III dan IV Bengkulu Utara Dilantik, Wabup Sumarno: Jabatan Adalah Amanah dan Tanggung
Jumat 08-05-2026,08:58 WIB
Pertamina dan LanzaTech Teken MoU, Dorong Investasi Energi Bersih Berbasis Teknologi
Jumat 08-05-2026,16:02 WIB
KPID Bengkulu Perkuat Pengawasan Digital, Aplikasi SARAN Disiapkan Lawan Hoaks dan Konten Bermasalah
Jumat 08-05-2026,11:25 WIB
Silatwil 1 Mafindo Bengkulu: Fonika Thoyib Terpilih Aklamasi, Ketua DPP Berikan Apresiasi Tinggi
Terkini
Jumat 08-05-2026,17:25 WIB
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Polda Bengkulu Pastikan Nelayan Tetap Terlayani
Jumat 08-05-2026,17:21 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Cairkan Klaim Rp72 Miliar
Jumat 08-05-2026,16:43 WIB
Kakanwil Ditjenpas Bengkulu Pimpin Deklarasi Zero Halinar di Rutan Manna
Jumat 08-05-2026,16:37 WIB
Tertidur Saat Cas HP, Penghuni Kos di Bengkulu Kehilangan Dua Ponsel, Pelaku Dibekuk Tim Macan Ratu
Jumat 08-05-2026,16:02 WIB