Sekda Seluma Banding

Selasa 30-04-2013,11:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE – Sekda Kabupaten Seluma Mulkan Tajudin, yang menjadi terdakwa Perkara korupsi Pengadaan 5.000 Pakaian Dinas PNS Seluma tahun 2007 Karena tidak menerima dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Bengkulu terhadapnya. Yakni vonis selama 2 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan vonis dari 2 terdakwa lainnya Abdul Wahid (PPTK) dan Faizal Bustamam (Ketua Lelang) yang hanya divonis sesuai tuntutan JPU 1 tahun 6 bulan. Keberatan ini ditunjukkan Mulkan Tajudin dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu atas vonis tersebut. Kemarin, Sekdakab aktif Kabupaten Seluma ini didampingi kuasa hukumnya  Tito Aksoni,SH telah mengajukan nota banding ke Pengadilan Tinggi. \"Ya hari ini kita ajukan berkas pengajuan banding atas vonis majelis hakim,\" ungkap Tito Aksoni SH. Dengan pengajuan banding ini, maka vonis hukum terhadap Mulkan Tajudin yang dijatuhkan Pengadilan Tipidkor itu terhadap Mulkan Tajudin belum bisa dilakukan. “Ya benar yang bersangkutan telah mengajukan banding, sekarang lagi tunggu berkas untuk dikirimkan ke PT,” terang Wapansek PN Fachrudin SH kemarin (29/4). Diketahui Mulkan Tajudin di vonis bersalah melakukan korupsi oleh hakim Tipikor PN Bengkulu. Pada 23 April 2013 lalu dalam sidang yang berlangsung sekitar pukul 10.15 WIB hingga pukul 13.30 WIB. Vonis yang diterima Mulkan Tajudin itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni  1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta serta Subsidair 1 bulan kurungan. Namun, tiga terdakwa ini tidak dikenakan biaya beban uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp 750 juta, sebab uang itu telah dikembalikan sebelum proses hukum masuk ke ranah Pengadilan. Usai membacakan berkas putusan, majelis memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan banding atau menerima putusan 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 5 bulan kurungan. “Berdasarkan kesepakatan majelis hakim sependapat menjatukan vonis, yang telah dibacakan tadi, atas vonis tersebut terdakwa masih mempunyai hak menyatakan mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi. Atau terdakwa mau menerima, kami beri waktu selama 7 hari untuk berpikir,” ujar majelis hakim Selasa lalu. Selain Mulkan Tajudin, majelis hakim yang diketuai Mimi Haryani SH juga menjatuhkan vonis kepada Abdul Wahid (PPTK) dan Faizal Bustamam (Ketua Lelang) selama 1 tahun 6 bulan serta denda uang Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Untuk kedua terdakwa lainnya, belum diketahui secara pasti apakah sudah mengajukan nota banding sama seperti Mulkan Tajudin atau belum. Namun, yang jelas usai persidangan minggu lalu kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan banding. Terungkap pula berkas putusan sebelumnya JPU menyatakan bahwa diketahui, perkara itu terindikasi mark up jumlah pakaian dinas yang tak sesuai dengan jumlah PNS yang hanya berjumlah 3000 orang. Selain itu penyimpangan juga terjadi pada prosedur pelaksanaan proyek,yang harusnya dilelang. Namun pada fakta dilakukan sistem penunjukan langsung. Proyek pengadaan 5000 pakaian dinas itu telah melanggar Keppres No 80 Tahun 2003, tentang metode penunjukan langsung yang hanya dapat dilakukan dengan nilai proyek maksimum Rp 100 juta.  Namun, pada kenyataannya proyek tersebut anggarannya Rp 2,3 miliar, tentunya metode yang digunakan harusnya melalui proses tender.(cw4)

Tags :
Kategori :

Terkait