Sidang Korupsi Tambang, Beby Hussy Bantah Terlibat Soal Perizinan

Jumat 10-04-2026,15:03 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sikap dua pimpinan PT Ratu Samban Mining (RSM) yang menyatakan tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi tambang batu bara mulai menuai tanggapan dari pihak lain di persidangan.

Melalui penasihat hukumnya, Yakup Hasibuan, terdakwa Beby Hussy menyampaikan bantahan tegas. Ia menilai, persoalan utama dalam perkara ini justru berada pada aspek perizinan yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak RSM sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Usai sidang, Yakup mengatakan bahwa rangkaian fakta yang terungkap telah memperjelas posisi masing-masing pihak. Meski demikian, ia tetap menyerahkan sepenuhnya penilaian akhir kepada majelis hakim.

“Fakta persidangan sudah sangat jelas dan terbuka. Kami yakin majelis hakim dapat menilai secara objektif,” ujarnya.

Yakup menjelaskan, berdasarkan keterangan yang muncul di persidangan, kliennya bersama Sakya tidak mengetahui adanya persoalan perizinan saat kerja sama berlangsung. Bahkan, hal tersebut disebut telah diakui oleh pihak RSM.

“Pihak RSM sendiri menyampaikan bahwa Pak Beby, Pak Sakya, termasuk pihak IBP dan TBJ, tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam urusan perizinan,” jelasnya.

BACA JUGA:Pastikan Sejalan dengan Visi Nasional, Pemkab Mukomuko Tunggu Juknis KemenPPPA Terkait Hari Anak 2026

BACA JUGA:Tak Ingin Kades Terjerat Masalah Hukum, DPMD Mukomuko Ingatkan Prosedur Tukar Guling Aset Desa

Ia menegaskan, secara logis kliennya tidak akan terlibat dalam kerja sama jika sejak awal mengetahui adanya masalah izin. Kerja sama itu, kata dia, dibangun atas dasar keyakinan bahwa seluruh aspek legal telah dipenuhi oleh pemegang izin.

“Tidak mungkin klien kami masuk jika mengetahui izinnya bermasalah sejak awal,” tegas Yakup.

Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa dalam perjanjian kerja sama yang dibahas di persidangan, tanggung jawab terkait perizinan secara jelas berada di pihak RSM. Sementara itu, peran Beby Hussy dan Sakya terbatas pada dukungan pembiayaan.

“Tanggung jawab izin ada pada RSM. Sedangkan klien kami berperan dalam pembiayaan. Ini juga tidak terbantahkan di persidangan,” katanya.

Yakup juga menyoroti tidak adanya unsur paksaan dalam kerja sama tersebut. Ia menyebut, justru pihak RSM yang membutuhkan dukungan dari pihak yang memiliki kemampuan finansial dan pengalaman sebagai kontraktor.

“Tidak ada paksaan. RSM yang membutuhkan pembiayaan dan mitra yang berpengalaman,” tambahnya.

Menurutnya, keterlibatan kliennya dilandasi itikad baik untuk membantu operasional perusahaan, bukan untuk mengambil keuntungan dari persoalan hukum yang kini dipermasalahkan.

Kategori :