Sidang Lanjutan Korupsi Batu Bara Kian Panas, Ahli Bongkar Celah Dakwaan Jaksa

Kamis 02-04-2026,17:05 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Persidangan perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara yang menjerat terdakwa Sunindyo Suryo Herdadi kian memanas. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (1/4/2026), perdebatan tajam antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim kuasa hukum terdakwa tak terhindarkan.

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan keyakinannya terhadap kekuatan alat bukti yang telah dihadirkan di persidangan. Mulai dari transaksi keuangan, dokumen resmi, keterangan ahli, hingga hasil digital forensik disebut saling menguatkan adanya praktik korupsi, suap, dugaan tindak pidana pencucian uang, hingga perintangan proses hukum.

“Seluruh pembuktian yang kami ajukan saling berkaitan dan memperkuat konstruksi perkara,” tegas JPU Muib, SH, MH.Li di hadapan majelis hakim.

Namun, kubu terdakwa tak tinggal diam. Melalui serangkaian saksi ahli, tim kuasa hukum berupaya meruntuhkan dalil-dalil yang diajukan jaksa. Sejumlah nama dihadirkan, mulai dari mantan pimpinan KPK, pakar energi dan sumber daya mineral, hingga akademisi hukum.

Salah satu sorotan datang dari keterangan mantan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Ia menilai tidak terdapat hubungan sebab-akibat yang jelas antara tindakan terdakwa dengan kerugian negara yang didalilkan.

BACA JUGA:Pelindo Siapkan 215 Hektare Kawasan Industri di Pulau Baai, Bengkulu Dibidik Investor Asing

BACA JUGA: Pemerintah Salurkan Ratusan Ton Beras dan Minyak Goreng ke 25.173 Warga Bengkulu Selatan

“Jika perbuatannya terjadi pada 2023, maka kerugian negara yang dituduhkan juga harus relevan pada periode tersebut. Tidak tepat jika dikaitkan dengan rentang waktu berbeda,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, tidak ditemukan indikasi niat jahat (mens rea) maupun adanya kesepakatan antara terdakwa dengan pihak perusahaan dalam proses persetujuan dokumen pertambangan.

Pendapat senada juga disampaikan ahli ESDM, Jajat Sudrajat. Ia menegaskan bahwa paraf dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tidak dapat diartikan sebagai bentuk persetujuan final.

“Paraf hanya bagian dari proses administrasi. Kewenangan persetujuan tetap berada pada Menteri ESDM melalui Dirjen Minerba,” jelasnya.

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Dody Fernando, menyoroti kejanggalan dalam perhitungan kerugian negara yang digunakan jaksa. Ia menilai rentang waktu dalam audit yang dijadikan dasar tidak selaras dengan periode yang didakwakan.

“Audit mencakup 2009 hingga 2024, sementara dakwaan hanya 2022 sampai 2024. Ketidaksinkronan ini tentu patut dipertanyakan,” tegasnya.

Perdebatan yang berlangsung sengit di ruang sidang membuat perkara ini semakin menyita perhatian publik. Fokus utama kini mengerucut pada isu krusial, mulai dari kewenangan dalam persetujuan RKAB, makna administratif paraf dalam dokumen, hingga validitas perhitungan kerugian negara.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya. Majelis hakim diharapkan mampu menilai secara objektif seluruh fakta dan keterangan yang terungkap untuk menentukan arah putusan dalam perkara ini.(**)

Kategori :