Pasar Panorama dan Pasar Minggu Kembali Semrawut, Asisten II Perintahkan Satpol PP Bergerak

Kamis 02-04-2026,14:40 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kondisi kawasan Pasar Panorama dan Pasar Minggu di Kota Bengkulu kembali terlihat semrawut pasca momentum Lebaran. 

Sejumlah pedagang masih ditemukan berjualan di badan jalan dan trotoar, sehingga mengganggu ketertiban serta kelancaran arus lalu lintas di sekitar pasar.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Asisten II Sekretariat Daerah, Sehmi, memastikan akan segera mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk kembali melakukan penertiban.

Sehmi menjelaskan, sebelumnya penertiban sempat dihentikan sementara selama masa Lebaran. Hal ini disebabkan meningkatnya jumlah pedagang, termasuk yang datang dari luar daerah, sehingg kondisi pasar menjadi padat  dan tidak tertampung.

“Penertiban kemarin kita tunda karena suasana Lebaran, di mana banyak pedagang dari luar daerah yang datang dan belum memiliki tempat. Kondisi pasar saat itu memang padat,” ujarnya.

BACA JUGA:Seleksi Lelang Jabatan Eselon II Bengkulu Rampung, Hasil Tiga Besar Segera Diumumkan

BACA JUGA:Disdikbud Kota Bengkulu Terapkan English Day, Latih Kepercayaan Diri Siswa Berbahasa Inggris

Namun, setelah masa Lebaran berakhir, Pemkot menilai kondisi pasar perlu segera ditata kembali. Oleh karena itu, Satpol PP bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian akan segera turun ke lapangan untuk menertibkan para pedagang yang masih melanggar aturan.

Langkah ini dilakukan guna mengembalikan fungsi badan jalan dan trotoar sebagaimana mestinya, sekaligus menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Pemkot Bengkulu juga mengimbau para pedagang agar menempati lokasi yang telah disediakan dan tidak lagi berjualan di area terlarang. Dengan demikian, aktivitas perdagangan di Pasar Panorama dan Pasar Minggu diharapkan dapat berjalan lebih teratur tanpa mengganggu kepentingan umum. (*)

Kategori :