Polres Kaur Ringkus Tiga Pelaku Judi Sabung Ayam

Minggu 29-03-2026,19:19 WIB
Reporter : Irul
Editor : Tri Yulianti

LBENGKULUEKSPRESS.COM - Tim gabungan Polres Kaur berhasil menggerebek arena judi sabung ayam dan dadu di area perkebunan sawit Desa Selika I, Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, Sabtu 28 Maret 2026.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Tomson Sembiring SH tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa ayam aduan dan kendaraan bermotor.

“Tindakan tegas ini merupakan lanjut atas banyaknya laporan dari masyarakat yang merasa resah. Maraknya praktek perjudian di wilayah tersebut dinilai telah mengganggu ketertiban dan berpotensi memicu masalah sosial yang lebih luas,”kata Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono, S.I.K, M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim AKP Tomson Sembiring SH, Minggu 29 Maret 2026.

BACA JUGA:Gubernur Sambangi Korban Kebakaran dan Salurkan Bantuan

BACA JUGA:Harga Cabai Turun, Bawang Merah Justru Naik Pasca Lebaran di Bengkulu

Dikatakan Kasat, dalam penggerebekan ini tim gabungan bergerak secara taktis dan tiba di lokasi kejadian yang berada di area perkebunan sawit milik warga sekitar pukul 17.10 WIB.

Kedatangan petugas yang tiba-tiba membuat para pelaku di lokasi kaget, sehingga sebagian besar dari mereka berusaha melarikan diri ke dalam perkebunan. Meski demikian, kesigapan petugas di lapangan membuahkan hasil dengan tertangkapnya tiga orang pria.

Ketiga pria yang diamankan tersebut berinisial LH (38), M (63), dan B (60), yang semuanya tercatat sebagai warga Kabupaten Kaur. Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti tiga ekor ayam sabung, senjata tajam, tas kiso, serta beberapa unit sepeda motor.

“Untuk para pelaku serta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kaur untuk menjalani pemeriksaan intensif. Untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman sepuluh tahun penjara,”terangnya. 

Tags :
Kategori :

Terkait