Polisi Tegas Larang Angkut Penumpang di Mobil Bak Terbuka Saat Mudik Lebaran 2026

Rabu 18-03-2026,12:56 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Menjelang puncak arus mudik Lebaran 1447 Hijriah, Satlantas Polresta Bengkulu mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang. Selain membahayakan keselamatan, praktik ini juga melanggar aturan hukum yang berlaku.

Kasat Lantas Polresta Bengkulu, AKP Aan Setiawan, menegaskan bahwa kendaraan jenis pick up atau bak terbuka sejatinya diperuntukkan untuk mengangkut barang, bukan manusia. Oleh karena itu, penggunaan kendaraan tersebut di luar fungsinya berpotensi menimbulkan risiko fatal di jalan raya.

“Kami mengimbau masyarakat, baik yang berada di Kota Bengkulu maupun yang datang dari luar daerah, agar tidak menggunakan kendaraan bak terbuka untuk membawa penumpang saat mudik Lebaran,” ujar Aan.

Ia menjelaskan, mobil bak terbuka tidak dilengkapi standar keselamatan bagi penumpang, seperti sabuk pengaman dan tempat duduk yang layak. Kondisi ini membuat penumpang sangat rentan mengalami cedera, terutama saat kendaraan melakukan pengereman mendadak atau melaju dalam kecepatan tinggi.

“Risikonya sangat besar. Penumpang bisa terjatuh atau mengalami luka serius jika terjadi kecelakaan,” jelasnya.

BACA JUGA:Layanan SIM dan SKCK di Polresta Bengkulu Tutup Sementara Saat Nyepi dan Lebaran, Ini Jadwalnya

BACA JUGA:Libur Lebaran, Call Center 110 Tetap Siaga 24 Jam di Bengkulu

Lebih lanjut, Aan menyebutkan bahwa larangan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 137 ayat (4), ditegaskan bahwa kendaraan angkutan barang tidak diperbolehkan mengangkut orang, kecuali dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan.

Tak hanya itu, pelanggaran terhadap aturan ini juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 undang-undang yang sama, dengan ancaman kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

“Penggunaan kendaraan harus sesuai peruntukannya. Jika dipaksakan mengangkut penumpang tanpa memenuhi aspek keselamatan, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi,” tegas Aan.

Dalam praktiknya, pihak kepolisian masih kerap menemukan masyarakat yang menggunakan mobil bak terbuka untuk membawa keluarga atau rombongan saat mudik. Padahal, kondisi tersebut dinilai sangat berbahaya, terlebih di tengah padatnya arus lalu lintas Lebaran.

Untuk itu, selama pelaksanaan Operasi Ketupat, petugas akan meningkatkan pengawasan di lapangan. Kendaraan yang kedapatan mengangkut penumpang di bak terbuka akan langsung diberhentikan.

“Kami akan hentikan kendaraan tersebut, penumpang diminta turun, dan pengemudi diarahkan menggunakan kendaraan yang sesuai sebelum melanjutkan perjalanan,” katanya.

Polresta Bengkulu pun mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih moda transportasi selama mudik. Keselamatan, menurut Aan, harus menjadi prioritas utama agar perjalanan menuju kampung halaman berlangsung aman dan nyaman.(**)

Kategori :