“Klien kami merasa dikorbankan dalam perkara ini karena dia tidak pernah menikmati hasil dari apa yang dituduhkan tersebut,” tegasnya.
Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada ini akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.(**)