Sidang Perdana Korupsi Hibah Pilkada KPU Bengkulu Selatan, Kuasa Hukum Siptoriusman Pilih Langsung Hadapi Pemb
Tarmizi Gumay--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan tahun 2024 resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu (11/3/2026). Perkara ini disebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 3,544 miliar.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dua terdakwa dihadirkan yakni mantan Sekretaris KPU Bengkulu Selatan Siptoriusman dan mantan Bendahara KPU Bengkulu Selatan Agusti Aprina.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 603 atau subsider Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang juga dikaitkan dengan ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Usai sidang, penasihat hukum Siptoriusman, Tarmizi Gumai, SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya memutuskan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa dan memilih langsung menghadapi tahap pembuktian.
“Tadi dakwaan sudah dibacakan oleh jaksa dan kami sepakat tidak mengajukan eksepsi. Kami memilih langsung masuk ke tahap pembuktian. Di tahap itulah nanti kami akan mematahkan apa yang didakwakan oleh jaksa,” ujar Tarmizi kepada wartawan.
BACA JUGA:Inflasi Bengkulu 3,88 Persen, Wagub Mian Minta Penguatan Komoditas
BACA JUGA:Jelang Idulfitri, BKD Mukomuko Percepat Pencairan Dana Desa
Menurutnya, dalam dakwaan yang dibacakan JPU memang disebutkan adanya kerugian negara dalam perkara tersebut. Namun, ia menilai tidak dijelaskan secara rinci siapa pihak yang sebenarnya menggunakan atau menikmati kerugian negara dimaksud.
“Dalam dakwaan itu seluruh kerugian negara memang tercatat. Tetapi siapa yang menggunakan kerugian negara tersebut tidak disebutkan secara jelas. Karena itu nanti akan kami buktikan bahwa klien kami tidak menggunakan kerugian negara tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tarmizi menyebut tim kuasa hukum masih akan mempelajari lebih dalam keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa pada sidang berikutnya sebelum menentukan strategi pembelaan selanjutnya.
Ia juga membuka kemungkinan menghadirkan saksi maupun saksi ahli yang relevan untuk memperkuat pembelaan di persidangan.
“Nanti kita lihat dulu dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa apakah sesuai atau tidak dengan yang sudah kami siapkan. Setelah itu baru kami tentukan langkah selanjutnya,” katanya.
Apabila diperlukan, pihaknya berencana menghadirkan dua saksi ahli, masing-masing ahli di bidang kepemiluan serta ahli terkait penggunaan dan pengelolaan dana.
“Kalau saksi ahli tentu harus ada dua, yakni ahli tentang pemilu dan ahli mengenai penggunaan dana. Ini masih kami sinkronkan terlebih dahulu,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




