BENGKULUEKSPRESS.COM - Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menegaskan harga kelapa muda yang dijual pedagang di kawasan wisata Pantai Panjang tidak boleh melebihi Rp12 ribu per buah selama libur Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut disampaikan Dedy Wahyudi usai mengikuti apel gelar pasukan Operasi Ketupat 2026 di Mapolresta Bengkulu, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk menjaga kenyamanan wisatawan yang diperkirakan memadati kawasan Pantai Panjang selama masa libur Lebaran.
“Untuk memberi rasa aman dan nyaman bagi wisatawan, khususnya di Pantai Panjang yang diperkirakan akan mengalami lonjakan pengunjung, kita akan membuat pengumuman Harga Eceran Tertinggi,” ujar Dedy.
Ia menjelaskan penetapan batas harga tersebut dinilai masih wajar bagi pedagang. Modal kelapa muda di tingkat penjual diperkirakan berkisar Rp7 ribu hingga Rp8 ribu per buah.
Selain kelapa muda, pemerintah juga akan mengatur harga minuman sederhana seperti es teh yang tidak boleh dijual lebih dari Rp5 ribu per gelas.
“Yang standar-standar seperti itu jangan sampai berlebihan karena bisa mencoreng nama Kota Bengkulu,” tegasnya.
Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, Pemerintah Kota Bengkulu berencana memasang spanduk berisi informasi Harga Eceran Tertinggi (HET) di sepanjang kawasan Pantai Panjang.
BACA JUGA:Perkuat Sinergi Akademisi dan Praktisi, Posko Studi Kepolisian Hadir di UNIB
BACA JUGA:Siaga SAR Lebaran 2026, Basarnas Bengkulu Tempatkan Personel di Titik Strategis
Spanduk tersebut bertujuan agar wisatawan dan pedagang mengetahui ketentuan harga yang berlaku selama masa libur Lebaran.
Dedy juga menegaskan pedagang yang kedapatan menjual kelapa muda dengan harga terlalu tinggi dapat dikenakan sanksi oleh dinas terkait.
Pedagang yang menjual kelapa muda dengan harga tidak wajar, misalnya hingga Rp20 ribu per buah, berpotensi dikenakan sanksi hingga pencabutan izin berjualan.
Selain harga makanan dan minuman, Pemkot Bengkulu juga menyoroti persoalan tarif parkir di kawasan wisata Pantai Panjang.
“Pungli itu sama dengan pidana. Maka Satpol PP akan berada di garis depan bersama Babinkamtibmas untuk mengawasi,” kata Dedy.