BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu mulai mengagendakan pemanggilan Wakil Rektor III terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa.
Kasus ini mencuat setelah Aldian Firzon melaporkan dugaan pemukulan yang disebut terjadi di lingkungan kampus pada Selasa (25/2/2026) malam. Dalam laporan tersebut, Wakil Rektor III disebut sebagai terlapor.
Peristiwa itu diduga terjadi di tengah dinamika Pemilihan Raya (Pemira) mahasiswa. Aldian mengaku awalnya hanya berkumpul bersama rekan-rekannya di kantin depan masjid, tak jauh dari Fakultas Kesehatan, sekitar pukul 20.15 WIB.
Sekitar pukul 20.55 WIB, ia menerima informasi bahwa penghitungan suara Pemira telah selesai. Sejumlah mahasiswa kemudian bergerak menuju aula kampus. Dalam situasi itulah, menurut keterangan korban, insiden dugaan kekerasan terjadi.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat konstruksi peristiwa. Tahap berikutnya adalah meminta klarifikasi langsung dari pihak terlapor.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Kompol Sujud Alif Yulamlam melalui PS Kanit Pidum IPDA Revi Harisona memastikan proses hukum terus berjalan.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi,” ungkap IPDA Revi.
BACA JUGA:Empat Remaja Terduga Pencurian Dipulangkan ke Orang Tua, Kapolsek Ratu Agung Tekankan Pembinaan
BACA JUGA:Ada Praktik Jual Beli Lahan Parkir di Pasar Panorama, Begini Tindakan Pemkot Bengkulu
Ia menambahkan, pemanggilan terhadap Wakil Rektor III kini tinggal menunggu administrasi penyidik.
“Untuk yang bersangkutan, hingga saat ini belum diperiksa karena masih dalam tahap penyiapan surat panggilan. Rencananya, dalam minggu ini yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat kampus itu tinggal menunggu waktu. Surat panggilan tengah dipersiapkan dan dijadwalkan dilayangkan dalam pekan ini.
Sementara itu, kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Majelis Wilayah Kahmi Provinsi Bengkulu mendesak aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Mereka menilai perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan unsur pimpinan perguruan tinggi.
Kini, publik menanti realisasi pemanggilan tersebut. Setelah saksi-saksi diperiksa, pemeriksaan terhadap Wakil Rektor III akan menjadi titik krusial untuk menguji kebenaran laporan sekaligus memastikan proses hukum berjalan tanpa pandang jabatan.(**)