KEPAHIANG, BE - Ini peringatan bagi calon anggota legeslatif (Caleg) yang melakukan praktek money politic. Jika perbuatan itu terbukti secara hukum, maka Caleg yang bersangkutan akan dibatalkan menjadi calon anggota dewan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013. \"Kalau caleg pakai praktek money politic atau poltik uang yang bertujuan untuk memenangkan Pileg, maka namanya akan dibatalkan,\" kata Komisioner KPU Kepahiang Divisi Pengawasan dan SDM, Ujang Irmansyah SP, kemarin. Dikatakannya, hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU No 01 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum anggota DPR/DPRD, yang tertuang dalam pasal 49 sampai pasal 52. \"Dalam pasal itu menyatakan bagi Caleg terbukti dalam pelaksana kampanye menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung atau tidak langsung maka dapat dibatalkan sebagai nama calon anggota DPR/DPRD,\" jelasnya. Menurutnya, adanya sanksi pembatalan itu setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran yang dikenakan kepada pelaksana kampanye yang berstatus sebagai calon anggota DPR/DPRD. Lebih jauh dikatakannya, pembatalan nama calon anggota DPR/DPRD dalam daftar calon tetap serta pembatalan penetapan calon dilakukan oleh KPU sesuai dengan tingkatan masing-masing. \"Yang mana pembatalan itu yakni pembatalan sebagai calon Anggota DPR/DPRD yang ditetapkan dengan Keputusan KPU, KPU/KIP Provinsi, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Jika pembatalan sebagai calon anggota DPR/DPRD pada tahap penetapan terpilih, kedudukannya diganti oleh calon terpilih berikutnya dalam proses penggantian terpilih,\" tandasnya. (505)
Money Politik, Caleg Dibatalkan
Senin 29-04-2013,14:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 15-09-2026,10:20 WIB
Sebelum Tidur, Jangan Lupakan 7 Kebiasaan Ini untuk Merawat Kecantikan
Selasa 15-09-2026,14:08 WIB
Megawati Hangestri Kembali Jadi Sorotan, Hyundai Hillstate Beri Sinyal Mengejutkan
Selasa 15-09-2026,10:55 WIB
Rambut Lepek Padahal Baru Keramas? Ini Penyebab dan Tips Mengatasinya
Selasa 15-09-2026,12:57 WIB
Security SPPG Diamankan Terkait Kematian Relawan MBG, Begini Kronologis Pembunahnnya
Selasa 15-09-2026,13:40 WIB
Label Baju Jangan Diabaikan, Ini Arti Simbol Perawatan pada Pakaian
Terkini
Selasa 15-09-2026,15:27 WIB
Seleksi Dewan Komisaris BPRS Fadhilah Diperpanjang, Pendaftaran hingga 17 September
Selasa 15-09-2026,15:25 WIB
Pemkot Bengkulu Perkuat Mitigasi Bencana, Krisis Air hingga Ancaman Karhutla Jadi Sorotan
Selasa 15-09-2026,15:13 WIB
DNA Jenazah Misterius di Enggano Dikirim ke Pusdokkes Mabes Polri, Dikaitkan dengan Hilangnya Jurnalis Krakata
Selasa 15-09-2026,15:11 WIB
Lanal Bengkulu Bersama Damkar, BPBD hingga Polda Padamkan Kebakaran Muara Dua
Selasa 15-09-2026,14:22 WIB