BENGKULUEKSPRESS.COM – Dalam rangka Imbangan Operasi Pekat Nala 2026, jajaran Polsek Semidang Alas Maras (SAM) melaksanakan kegiatan pemberantasan penyakit masyarakat (pekat)di wilayah hukum.
Ops Pekat kali ini dititik beratkan pada penindakan peredaran minuman keras (miras), praktik asusila, perjudian, petasan, premanisme, narkoba dan prostitusi, serta penimbunan sembako, BBM pada bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H tahun 2026.
Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIK MIK melalui Kapolsek SAM, Ipda Alan Jaya Kesumah, SH MH didampingi
Kanit Reskrim Ipda Nano Jayadi, S.H. kepada wartawan menerangkan Tim menyasar sejumlah warung yang diduga menjual minuman beralkohol serta warung remang-remang (warem) di wilayah hukum Polsek SAM.
“Puluhan botol minuman keras dari sejumlah warung. Barang bukti yang diamankan yakni 60 botol minuman beralkohol jenis vodka dan 3 botol minuman beralkohol jenis anggur merah,”ujarnya.
BACA JUGA:Kapolres Lebong Bagi-bagi Takjil ke Masyarakat
BACA JUGA:Mukomuko Masuk Program Prioritas Helmi, Sejumlah Jalan Sudah Dialokasikan untuk Dikerjakan
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memberikan peringatan dan teguran keras kepada para penjual miras serta pemilik warem agar tidak lagi memperjualbelikan minuman beralkohol maupun melakukan aktivitas yang melanggar hukum.
Kanit Reskrim menegaskan, kegiatan imbangan Operasi Pekat ini akan terus dilakukan secara rutin guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Semidang Alas Maras, khususnya menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
“Polsek SAM berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” tegasnya. (333)