KOTA MANNA, BENGKULUEKSPRESS.COM – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Selatan memberikan penjelasan mengenai skema penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Meskipun status mereka kini telah resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), besaran gaji yang diterima masih setara dengan saat mereka berstatus tenaga honorer.
Kepala BKD Bengkulu Selatan, Nuzmanto M. Adil melalui Kabid Perbendaharaan Daerah, Syaipul Baktiar, mengungkapkan bahwa penggajian terhadap 1.187 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan saat ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Sistem pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui instansi tempat mereka bekerja. Misalnya untuk tenaga pendidik (guru), penggajian masih bersumber dari dana BOS. Begitu juga tenaga teknis maupun kesehatan, tetap menyesuaikan sumber anggaran di masing-masing instansi," jelas Syaipul, Senin (9/2/2026).
Syaipul menekankan bahwa hingga saat ini belum ada spesifikasi penganggaran khusus dari pusat yang mengatur kenaikan gaji untuk kategori Paruh Waktu. Perbedaan mendasar hanya terletak pada legalitas status kepegawaian.
"Jika dulu statusnya honorer, kini mereka sudah resmi ASN dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP). Namun untuk besaran gaji, memang masih sama karena belum ada perubahan regulasi penganggaran tersendiri untuk kelompok Paruh Waktu ini," ujarnya.
BACA JUGA:Instalasi Tua Picu Kebakaran, Damkar Bengkulu Selatan Minta Warga Perbarui Kabel Rumah
BACA JUGA:Dari Beasiswa hingga Kandang Komunal, Kejari BS Bidik Penyelewengan Dana Desa Bandar Agung
Kondisi ini berbeda dengan PPPK Penuh Waktu. Bagi mereka yang masuk kategori Penuh Waktu, penggajian mengacu sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan gaji ASN yang besarannya setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan jenjang dan instansi penempatan.
Meski terdapat perbedaan skema, BKD memastikan bahwa anggaran untuk seluruh PPPK telah dialokasikan dengan baik.
“Insyaallah seluruh penggajian PPPK, baik yang Penuh Waktu maupun Paruh Waktu di Bengkulu Selatan, dalam kondisi aman karena sudah teranggarkan dalam APBD,” tegas Syaipul.
Pemerintah Daerah mengimbau para PPPK Paruh Waktu untuk tidak berkecil hati dan tetap mengedepankan kinerja profesional. Pemkab Bengkulu Selatan berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan memikirkan peningkatan kesejahteraan para ASN ini di masa mendatang.
“Sekarang statusnya sudah ASN, sudah punya NIP dan kontrak kerja. Kami harap ini menjadi motivasi untuk tetap semangat dalam menjalankan tugas melayani masyarakat,” pungkasnya.(**)