KOTA BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bengkulu menggelar hari pertama Operasi Keselamatan Nala 2026 di wilayah Kota Bengkulu. Dalam pelaksanaan awal operasi tersebut, petugas masih menemukan tingginya angka pelanggaran lalu lintas, terutama yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor.
Razia yang dipusatkan di Jalan Cendana, Kelurahan Sawah Lebar, ini berhasil menjaring belasan kendaraan hanya dalam beberapa jam sejak operasi dimulai. Pelanggaran yang paling dominan adalah penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi standar pabrikan.
Selain knalpot tidak standar, petugas juga menemukan sejumlah pelanggaran lain, seperti kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), serta kelengkapan surat kendaraan yang tidak lengkap.
KBO Satlantas Polresta Bengkulu, IPTU Iswandi, mengatakan bahwa pada hari pertama operasi pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 19 pelanggaran lalu lintas, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
BACA JUGA:Kasus Tebas Bayang Lebong, Mantan KPA Divonis 4 Tahun, PPTK 2,5 Tahun
BACA JUGA:Listrik dan Emas Jadi Pemicu Inflasi, Kelompok Pendidikan Sumbang Deflasi di Bengkulu
“Pada hari pertama pelaksanaan Operasi Keselamatan Nala 2026, kami melakukan penindakan sebanyak 19 pelanggaran. Mayoritas pelanggaran berupa penggunaan knalpot brong, tidak memiliki TNKB, serta pengendara yang tidak memiliki SIM,” ujar IPTU Iswandi.
Ia menjelaskan, khusus untuk pelanggaran penggunaan knalpot brong, pihak kepolisian memberikan sanksi tegas dengan mengamankan kendaraan selama satu bulan. Sementara knalpot brong yang disita akan dimusnahkan.
“Kendaraan dengan knalpot brong akan kami amankan selama satu bulan. Knalpot brong yang disita nantinya akan dimusnahkan sebagai bentuk penegakan aturan,” jelasnya.
Operasi Keselamatan Nala 2026 sendiri akan berlangsung hingga 15 Februari 2026. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
Satlantas Polresta Bengkulu mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta melengkapi seluruh dokumen kendaraan, termasuk SIM dan STNK, demi terciptanya keselamatan bersama.(**)