KEPAHIANG, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang permohonan eksekusi perkara ketenagakerjaan yang melibatkan PDAM Kepahiang dengan para pemohon yang merupakan mantan karyawan PDAM.
Sidang dengan agenda aanmaning eksekusi tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Agus Hamzah. Dalam persidangan, hakim memerintahkan PDAM Kepahiang untuk segera membayarkan tunggakan gaji mantan karyawan senilai sekitar Rp 600 juta, yang merupakan akumulasi gaji selama kurang lebih empat tahun yang belum dibayarkan.
Dalam amar aanmaning, Pengadilan Negeri Bengkulu memberikan batas waktu delapan hari kepada PDAM Kepahiang untuk melaksanakan kewajiban pembayaran tersebut.
Kuasa hukum para pemohon, M. Ade Afriansyah, yang mewakili Hambali Julianto dan kawan-kawan, menjelaskan bahwa putusan yang disampaikan hakim sejalan dengan permohonan yang diajukan pihaknya.
BACA JUGA:Tiga Terdakwa Korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi Dituntut Bervariasi, Mantan Kades Paling Berat
“PDAM Kepahiang diminta membayar gaji mantan karyawan sekitar Rp600 juta. Nilai itu belum termasuk hak pesangon. Jika digabungkan, total kewajiban PDAM Kepahiang mencapai kurang lebih Rp1 miliar,” jelas Ade.
Ade menegaskan, apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan PDAM Kepahiang tidak melaksanakan pembayaran, maka pihak pemohon akan menempuh langkah eksekusi lanjutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika tidak ada pembayaran, kami akan mengajukan sita eksekusi terhadap aset PDAM Kepahiang, di antaranya berupa gedung serta bronkapter atau tandon (tedmond) yang merupakan aset perusahaan,” tegasnya.
Diketahui, permohonan eksekusi ini telah didaftarkan oleh pihak pemohon ke Pengadilan Negeri Bengkulu sejak Desember 2025. Perkara ini bermula dari pemberhentian sepihak terhadap 16 orang karyawan PDAM Kepahiang, dengan alasan perusahaan tidak mampu lagi membayar gaji para pekerja.
Hingga kini, para mantan karyawan tersebut masih menunggu itikad baik dari PDAM Kepahiang untuk melaksanakan kewajiban pembayaran sesuai dengan putusan pengadilan.(**)