KOTA BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Senin (15/12/2025). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi lanjutan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisol SH MH. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menghadirkan 15 orang saksi yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu. Para saksi dihadirkan untuk menguatkan pembuktian terkait dugaan pemotongan anggaran perjalanan dinas Tahun Anggaran 2023.
Salah satu saksi, Karmawan Ihsan, dalam keterangannya mengaku tidak menerima honor perjalanan dinas meskipun dirinya telah melaksanakan tugas tersebut. Bahkan, ia terpaksa menggunakan uang pribadi selama menjalankan perjalanan dinas.
“Saya tidak menerima pembayaran perjalanan dinas, sehingga harus menggunakan dana pribadi. Dasar kami melaksanakan perjalanan dinas adalah Surat Perintah Tugas (SPT),” ungkap Karmawan di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Curup Sosialisasikan PKS 2026 pada FKRTL
BACA JUGA:130 UMKM Sudah Mendaftar Berjualan di Belungguk Point, Siap Ramaikan Destinasi Baru
Dalam persidangan tersebut, terungkap pula adanya pengembalian sebagian kerugian negara oleh para terdakwa. Hal ini merupakan tindak lanjut dari peringatan Ketua Majelis Hakim pada sidang sebelumnya agar para terdakwa segera membayar uang pengganti kerugian negara.
Dari total tujuh terdakwa, baru dua orang yang melakukan pengembalian kerugian negara. Mereka adalah mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga, yang mengembalikan uang sebesar Rp100 juta, serta mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perjalanan dinas, Rozi Marza, yang juga mengembalikan Rp100 juta.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan SH MH, membenarkan adanya pengembalian tersebut.
“Pada sidang hari ini terdapat dua terdakwa yang mengembalikan kerugian negara dengan total Rp200 juta, yaitu Erlangga dan Rozi Marza. Kami berharap pengembalian ini dapat diikuti oleh terdakwa lainnya,” jelas Arief.
Meski demikian, nominal pengembalian Rp200 juta tersebut masih jauh dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5 miliar dalam perkara korupsi perjalanan dinas DPRD Provinsi Bengkulu. Pihak Kejati Bengkulu berharap terdakwa lainnya segera melakukan pengembalian kerugian negara agar dapat menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan.
Adapun tujuh terdakwa dalam perkara ini yakni mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu Erlangga, mantan Bendahara Dahyar, mantan Kasubbag Umum Rizan Putra, PPTK Perjalanan Dinas Rozi Marza, Pembantu Bendahara Ade Yanto dan Rely Pribadi, serta staf PPTK Lia Fita Sari.(**)