Warning Keras ASN yang Indisipliner, Wawali Bengkulu Pimpin Langsung Pemeriksaan Kehadiran ASN

Kamis 11-12-2025,19:07 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

Area yang menjadi target sidak tidak hanya terbatas pada kantor-kantor OPD, tetapi juga meluas ke tempat-tempat umum yang sering dilaporkan warga.

“Kami akan menyisir pusat perbelanjaan, toko, pasar, restoran, dan pusat kebugaran. Jika ditemukan oknum ASN atau PTT berkeliaran di lokasi tersebut saat jam kerja tanpa alasan yang jelas, kami akan tindak tegas,” tambah Sahat.

Operasi penegakan disiplin ini bertujuan untuk mengembalikan fokus kerja dan meningkatkan produktivitas kinerja seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Menyoal sanksi, Pemkot Bengkulu berpedoman dengan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur sanksi tegas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mangkir atau tidak masuk kerja tanpa alasan sah, mulai dari hukuman disiplin ringan (teguran) hingga berat (pembebasan jabatan atau pemberhentian), tergantung pada durasi dan frekuensi ketidakmasukan kerja, bahkan bisa diberhentikan jika bolos 10 hari berturut-turut atau kumulatif 28 hari lebih dalam setahun. (*)

Kategori :