Pemuda di Bengkulu Ditahan Usai Cabuli Tiga Anak, Modus Iming-Iming Akun Game Terungkap

Senin 08-12-2025,15:41 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menahan Dodi Agustian, pemuda tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur. Penahanan dilakukan setelah Unit PPA Polresta Bengkulu melimpahkan berkas perkara tahap II beserta tersangka dan barang bukti ke Kejari Bengkulu.

Kasi Intelejen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa penahanan tersebut dilakukan demi kelancaran proses penuntutan.

“Setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, kami langsung memeriksa dan mendalami berkas. Diketahui korban berjumlah tiga anak di bawah umur. Untuk kepentingan proses hukum, tersangka kami tahan 20 hari ke depan di Rutan Malabero,” ujar JPU.

Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:PAW Ketua DPRD Bengkulu Masih Menggantung: Banmus Belum Bergerak, Semua Menunggu Sikap Golkar

BACA JUGA:DY Akui Edarkan 6 Kg Ganja dari Empat Lawang, 2 Kg Sudah Dijual ke Warga Talo

“Karena menyangkut korban anak, perkara ini menjadi prioritas kami. Kami memastikan proses hukum berjalan profesional dan berkeadilan,” tegas JPU.

Dodi Agustian sebelumnya ditangkap pada 21 September 2025 di rumahnya di Kelurahan Nusa Indah, Kota Bengkulu. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kejadian bermula ketika para korban sedang bermain bola bersama teman-temannya. Pelaku kemudian memanggil salah satu korban dengan alasan tertentu hingga akhirnya memperdaya mereka.

mengungkap pelaku menggunakan modus bujuk rayu yang digunakan pelaku untuk menarik perhatian para korban. Modus ini dinilai cukup sering digunakan pelaku kejahatan seksual untuk mengincar anak-anak yang mudah tergiur hadiah atau akses digital tertentu. 

“Pelaku memanggil korban dengan menawarkan akun game online. Setelah korban tertarik, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar. Di situlah tindakan melanggar hukum tersebut dilakukan,” ungkap penyidik.

Perkara kini memasuki tahap penuntutan dan Kejaksaan memastikan akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk proses persidangan.(**)

Kategori :