BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM – Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Bengkulu, Herwan Saleh, menegaskan akan mengambil langkah serius terkait maraknya skandal korupsi dan fraud di sektor perbankan Bengkulu.
Pihaknya berencana melaporkan kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu ke Dewan Etik OJK RI serta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Langkah ini diambil sebagai respons atas gagalnya alarm pengawasan OJK di daerah. Ia menilai, rentetan kasus hukum yang menjerat oknum perbankan di Bengkulu belakangan ini menjadi bukti nyata ketidakmampuan OJK Bengkulu dalam menjalankan fungsi deteksi dini dan pengawasan.
Herwan menyoroti bahwa OJK seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas sistem keuangan. Namun, fakta bahwa penegak hukum (Kejaksaan/Kepolisian) yang justru lebih dulu membongkar kasus korupsi dibandingkan temuan audit OJK, menunjukkan adanya masalah serius dalam sistem pengawasan tersebut.
"Banyaknya skandal korupsi perbankan ini menunjukkan OJK Bengkulu gagal. Alarm peringatan dini mereka tidak berbunyi atau mungkin sengaja didiamkan? Karena itu, kami akan lapor ke Dewan Etik untuk mengevaluasi integritas pengawasnya, dan ke Menkeu Purbaya agar ada atensi khusus," tegas Herwan, Kamis (4/12).
BACA JUGA:Kinerja OJK Bengkulu Dinilai Lemah di Tengah Deretan Kasus Perbankan
BACA JUGA:Pengedar Sabu Ditangkap di Rejang Lebong, Polisi Sita 17 Gram Barang Bukti dari Dua Lokasi
Herwan mengulas bagaimana integritas perbankan di Bengkulu sedang berada di titik nadir. Rencana pelaporan ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dinilai relevan, mengingat Menkeu saat ini tengah gencar membersihkan sektor keuangan dari praktik manipulatif dan inefisiensi.
LHKP Muhammadiyah mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap jajaran pimpinan OJK Bengkulu.
"Kita tidak ingin masyarakat kehilangan kepercayaan menyimpan uang di bank hanya karena pengawasnya tidak kompeten. Harus ada tanggung jawab moral dan etik dari regulator ketika bank yang diawasinya justru menjadi sarang korupsi," pungkasnya.
Pengamat: Adanya Cacat Struktural?
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik dari Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H. (Unihaz), Rendra Edwar Fransisko, menilai rangkaian kasus perbankan di Bengkulu telah menelanjangi kinerja OJK. Menurutnya, berulangnya pola pelanggaran menunjukkan adanya cacat struktural dan maladministrasi dalam fungsi supervisi.
“Rentetan kasus ini menunjukkan bahwa fungsi pengawasan OJK tidak dijalankan secara optimal sesuai kewenangan atribusi Undang-Undang. Ketika pelanggaran dengan pola serupa terus berulang, terdapat dugaan kuat adanya kelalaian pengawasan,” tegas Rendra.
Ia menyindir keras posisi OJK yang terkesan pasif. “OJK tidak boleh hanya menjadi observator. Otoritas yang diberikan undang-undang mensyaratkan tindakan konkret, tegas, dan proporsional,” lanjutnya.
Rendra mengingatkan, OJK memiliki kewenangan penuh mulai dari regulasi, supervisi, hingga penegakan hukum. Fakta bahwa manipulasi data dan penyalahgunaan wewenang bisa lolos dari instrumen pengawasan berkala OJK, menurutnya, adalah sebuah ironi.