REJANG LEBONG, BENGKULUEKSPRESS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Curup Timur. Seorang pria berinisial TH (37), warga Kecamatan Curup Timur, diringkus polisi beserta total barang bukti sabu seberat 17,18 gram dari dua lokasi berbeda.
Ungkap kasus ini disampaikan oleh Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George Rudiyanto, SM MAP, dalam konferensi pers, Kamis (4/12/2025).
Kabag Ops menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di Desa Air Meles Bawah. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satres Narkoba melakukan penyelidikan pada Sabtu, 15 November 2025.
Tersangka TH diamankan pertama kali di sebuah rumah bedengan di Desa Air Meles Bawah sekitar pukul 07.30 WIB.
TKP Pertama (Air Meles Bawah): Polisi menyita paket sabu ukuran sedang dan kecil, plastik klip, celana jeans, dua lembar plastik putih, dan satu unit ponsel. Total berat sabu yang disita dari lokasi pertama adalah 7,07 gram.
BACA JUGA:Korupsi Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, 7 Terdakwa Sepakat Tak Ajukan Eksepsi
TKP Kedua (Rumah TH di Kelurahan Kesambe Baru): Setelah pengembangan, di rumah TH ditemukan barang bukti sabu dalam jumlah lebih besar, yakni empat paket sedang (dibungkus tisu dan lakban), satu paket sedang (dalam plastik besar), plastik klip, timbangan digital, satu bong (alat isap), dan korek gas. Total berat sabu dari lokasi kedua mencapai 10,11 gram.
"Seluruh barang bukti di kedua lokasi itu diakui milik pelaku," ungkap Kabag Ops.
Kabag Ops menambahkan, tersangka TH kerap berpindah-pindah lokasi antara Air Meles Bawah, Kesambe Baru, dan Kelurahan Sidorejo untuk mengelabui petugas.
Atas perbuatannya, TH dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana minimal 5 hingga 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar.
Polres Rejang Lebong berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba. Setiap laporan dari masyarakat pasti kami tindaklanjuti," tegas AKP George.(**)