BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang perdana kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024 digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu pada Kamis (4/12/2025). Dalam sidang pembacaan dakwaan, tujuh terdakwa yang dihadirkan sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi atau keberatan, sehingga persidangan langsung dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Tujuh terdakwa tersebut meliputi unsur pimpinan hingga staf Sekretariat DPRD, di antaranya:
- Erlangga (Mantan Sekretaris DPRD/Pengguna Anggaran)
- Dahyar (Bendahara Pengeluaran)
- Rizan Putra Jaya (Kasubbag Umum)
- Rozi Marza (PPTK Perjalanan Dinas)
- Ade Yanto Pratama (Pembantu Bendahara)
- Rely Pribadi (Pembantu Bendahara)
- Lia Fita Sari (Staf PPTK)
BACA JUGA:Buronan Setahun, Mantan Polisi Tersangka TPKS Ditangkap di Jawa Setelah Kabur Jelang Pernikahan
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP (Dakwaan Primer) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP (Dakwaan Subsider).
JPU memaparkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 5 miliar. Modus yang digunakan adalah:
"Dana perjalanan dinas dicairkan, tetapi tidak diberikan kepada penerima. Dana justru dikuasai dan digunakan tidak sesuai peruntukan," demikian isi dakwaan JPU.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, membenarkan bahwa keputusan para terdakwa untuk tidak mengajukan eksepsi mempercepat proses hukum.
“Tujuh terdakwa sepakat tidak mengajukan eksepsi. Dengan demikian, sidang akan langsung masuk ke tahap pembuktian,” ujar Arief.
Arief menambahkan, dalam sidang berikutnya, JPU akan mulai menghadirkan saksi-saksi. Dari ratusan saksi yang tercatat dalam berkas perkara, jaksa akan menyaring saksi yang relevan untuk dihadirkan, termasuk dari unsur anggota DPRD Provinsi Bengkulu.(**)