Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan bongkar muat agar lebih disiplin dalam pembayaran upah, mengingat banyak kewajiban yang harus ditanggung koperasi, mulai dari BPJS, THR, hingga perlengkapan kerja serta kebutuhan wajib lainnya.
“Keringat buruh harus dibayar tepat waktu. Kami minta PBM setelah pekerjaan selesai segera melunasi kewajiban mereka. Sesuai ajaran agama, sebelum keringat buruh kering, upahnya harus dibayar, ” tegasnya.
Dengan adanya kesepakatan pelunasan yang dicapai melalui mediasi, para buruh kini menunggu proses pencairan hingga selesai sepenuhnya. Tuntutan ini pun berlangsung kondusif tanpa terjadi kericuhan. (*)