Ancaman TKBM Tandingan Dinilai Picu Konflik, Pemprov Tegaskan Harus Tunduk Regulasi
--
BENGKULUEKSPRESS.COM – Rencana kemunculan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) tandingan di kawasan Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu menuai sorotan dan dikhawatirkan memicu konflik di lapangan.
Sejumlah pihak menegaskan bahwa pendirian koperasi TKBM baru tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus mengacu pada regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan yang difasilitasi Koperasi TKBM Pulau Baai, bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu, KSOP, Dinas Tenaga Kerja kota dan provinsi, serta Dinas Koperasi, guna membahas implementasi SKB Tiga Menteri dan aturan teknis terkait tata kelola koperasi TKBM.
Kepala Dinas Koperasi Provinsi Bengkulu, Eddyson, menegaskan bahwa dalam aturan terbaru, pendirian koperasi TKBM wajib mengantongi rekomendasi dari Kementerian Koperasi.
“Pertemuan hari ini kita sudah membahas SKB Tiga Menteri dengan seluruh KSOP, dengan Dinas Tenaga Kerja, baik kota maupun provinsi, termasuk Dinas Koperasi, untuk menyatukan ini. Bahwa di dalam hal untuk pendirian koperasi TKBM, di dalam aturan terbaru ini, harus mendapat rekom dari Kementerian Koperasi, terutama dari bidang deputi, kelembagaan, dan digitalisasi. Itu kata-kata yang ada di rekom untuk khusus koperasi TKBM,” ujar Eddyson.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Perkuat Pemahaman KUHP Baru Lewat Bincang Pagi PERSAJA
BACA JUGA:Sejumlah Pejabat Polres Bengkulu Utara Berganti
Ia kembali menegaskan bahwa syarat tersebut bersifat wajib dan menjadi pembeda dengan koperasi pada umumnya.
“Saya ulangi lagi, untuk pendirian koperasi TKBM, itu harus mendapat perizinan dari Kementerian Koperasi, deputi, kelembagaan, dan digitalisasi Kementerian Koperasi,” tambahnya.
Saat ditanya apakah artinya operasional baru selain TKBM yang ada saat ini belum bisa berjalan, Eddyson menjawab tegas.
“Belum bisa, kalau dia harus dapat izin dari kementerian.” lanjut Eddyson.
Senada dengan itu, perwakilan Kementerian Perhubungan, Gerhard Fernanto Hotma, ST, M.Sc., menyatakan pihaknya hanya berpegang pada aturan yang dikeluarkan Kementerian Koperasi.
“intinya kami hanya berpegang kepada aturan dari Kementerian Koperasi itu aja. Itu sudah jelas aturannya di situ. Ya, ini ada aturan petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan dari Deputi tanggal 29 Januari 2026. Yang penting kita berpegang pada ini aja, itu aja. Kami mengikuti apa yang diaturan,” ujarnya.
Sementara itu, Victoria Wewo selaku Sekjen Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) menegaskan bahwa seluruh pihak yang hadir dalam pertemuan sepakat untuk tunduk pada regulasi yang berlaku demi menjaga kondusivitas di pelabuhan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




