BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang kasus dugaan korupsi kegiatan makan minum pasien dan nonpasien di RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2022–2023 kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Kamis (27/11/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menyatakan tiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana yakni Dwi Prasetiyo, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dituntut 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan, dr. Reko Victoria, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan dan Yudha Putrado, Direktur CV Agapi Mitra, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonau, menjelaskan bahwa tuntutan terhadap Dwi Prasetiyo lebih ringan dua bulan karena kontribusi pengembalian kerugian negaranya paling besar, yakni Rp300 juta.
BACA JUGA:Dari 39 Ribu Pengangguran di Bengkulu, Baru 14 Ribu yang Terserap di Dunia Kerja
BACA JUGA:Polresta Bengkulu Resmi Tetapkan Pria Berinisial FS Tersangka Pembakaran 30 Kios Pasar Karmia
Sementara dr. Reko Victoria mengembalikan Rp150 juta, dan Yudha Putrado Rp33 juta.
Dalam perkara ini, total kerugian negara mencapai Rp737 juta. Dari jumlah tersebut, masih terdapat Rp254 juta yang belum dikembalikan. Sisa kerugian itu kemungkinan akan dibebankan kepada terdakwa lain yang berkas perkaranya masih dalam proses pembuktian, yakni Rianto, ASN RSUD Curup yang juga disebut sebagai pemilik CV Agapi Mitra.
“Untuk sisa kerugian negara akan dilihat lagi faktanya apakah dibebankan kepada terdakwa lainnya atau tidak. Dalam proses penuntutan, nilai kerugian negara menjadi salah satu tolak ukur,” jelas Hironimus.
Kasi Pidsus juga menyebutkan bahwa praktik korupsi dalam perkara ini dilakukan melalui mark up pengadaan makan minum pasien dan nonpasien, serta tidak dilaksanakannya proses lelang dalam pengadaan proyek tersebut.
Menanggapi tuntutan JPU, Penasehat Hukum terdakwa Dwi Prasetiyo dan Yudha Putrado, Benny Irawan, menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi). Salah satu poin yang akan disampaikan adalah keberatan atas nilai kerugian negara yang dianggap tidak sesuai dengan peran kliennya.
“Tentunya kami akan ajukan pembelaan. Salah satu poinnya mengenai besaran kerugian negara yang dibebankan kepada klien kami,” ujar Benny.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda pembacaan pledoi dari masing-masing terdakwa dan penasihat hukum.(**)